Disuntik Rp37,38 Triliun, Kinerja BUMN Harus Moncer
Rabu, 18 November 2020 - 07:14 WIB
Sementara itu, lanjut dia, manfaat yang akan diterima masyarakat dengan adanya jalan tol ini adalah waktu tempuh perjalanan yang lebih efisien. “Sehingga, dengan adanya jalan tol Trans Sumatera beserta ruas-ruasnya, mampu menurunkan biaya transportasi masyarakat,” jelas Budi. (Baca juga: Tetap Jaga berat Badan Selama Pandemi)
Sementara itu, Dirut PT BPUI Robertus Bilitea mengatakan PMN tersebut akan digunakan untuk penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). “Skema yang kami tampilkan dalam persoalan Jiwasraya adalah mengedepankan perlindungan konsumen atau para pemegang polis,” ujar Robertus.
Skema penyelamatan Jiwasraya yang dilakukan pihaknya bersama Kementerian BUMN dengan mengedepankan Undang-Undang (UU) terkait sektor finansial yang bernafaskan perlindungan konsumen.
Baik UU Asuransi, UU Perbankan, maupun UU yang mengatur secara spesifik terkait institusi-institusi yang menaungi atau menyusun regulasi tentang industri sektor finansial, seperti, aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). (Lihat videonya: Bonsai Kelapa, Varian Bonsai yang Bernilai Tinggi)
Pengamat BUMN dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB-UI) Toto Pranoto mengatakan suntikan dana ini diharapkan dapat mendorong pemulihan ekonomi. “Contohnya saja Hutama Karya yang dapat sekitar Rp6,2 triliun untuk pembangunan proyek tol Sumatera dengan model padat karya. Ini bisa menumbuhkan ekonomi lokal karena merekrut banyak tenaga kerja, jadi ada multiplier effect-nya,” kata dia dalam Market Review IDX Channel, kemarin.
Selain itu, Toto mencontohkan, PMN ini bisa memulihkan para pelaku usaha mikro. Sebab, dalam PMN ini PT Jamkrindo dan PT Askrindo juga mendapatkan suntikan dana. “Kita tahu bahwa usaha mikro ini sangat terdampak. Dengan adanya penjaminan lebih luas ini diharapkan dapat membangkit sektor usaha mikro ini,” tandasnya. (Rina Anggraeni/Michelle Natalia/Ferdi Rantung/Suparjo Ramalan)
Sementara itu, Dirut PT BPUI Robertus Bilitea mengatakan PMN tersebut akan digunakan untuk penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). “Skema yang kami tampilkan dalam persoalan Jiwasraya adalah mengedepankan perlindungan konsumen atau para pemegang polis,” ujar Robertus.
Skema penyelamatan Jiwasraya yang dilakukan pihaknya bersama Kementerian BUMN dengan mengedepankan Undang-Undang (UU) terkait sektor finansial yang bernafaskan perlindungan konsumen.
Baik UU Asuransi, UU Perbankan, maupun UU yang mengatur secara spesifik terkait institusi-institusi yang menaungi atau menyusun regulasi tentang industri sektor finansial, seperti, aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). (Lihat videonya: Bonsai Kelapa, Varian Bonsai yang Bernilai Tinggi)
Pengamat BUMN dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB-UI) Toto Pranoto mengatakan suntikan dana ini diharapkan dapat mendorong pemulihan ekonomi. “Contohnya saja Hutama Karya yang dapat sekitar Rp6,2 triliun untuk pembangunan proyek tol Sumatera dengan model padat karya. Ini bisa menumbuhkan ekonomi lokal karena merekrut banyak tenaga kerja, jadi ada multiplier effect-nya,” kata dia dalam Market Review IDX Channel, kemarin.
Selain itu, Toto mencontohkan, PMN ini bisa memulihkan para pelaku usaha mikro. Sebab, dalam PMN ini PT Jamkrindo dan PT Askrindo juga mendapatkan suntikan dana. “Kita tahu bahwa usaha mikro ini sangat terdampak. Dengan adanya penjaminan lebih luas ini diharapkan dapat membangkit sektor usaha mikro ini,” tandasnya. (Rina Anggraeni/Michelle Natalia/Ferdi Rantung/Suparjo Ramalan)
(ysw)
Lihat Juga :
tulis komentar anda