Menteri Siti Pastikan Kawasan Hutan Tidak Dipakai Food Estate
Rabu, 18 November 2020 - 20:09 WIB
JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)Siti Nurbaya Bakar memastikan lahan untuk food estate seluas 165.000 hektare (ha) bukan merupakan area gambut dan berada di luar kawasan hutan.
“Dalam rencana food estate ini lahan 165.000 ha bukan gambut dan di luar kawasan hutan dan food estate. Ini sudah dijelaskan skenarionya,” ujar Siti dalam video virtual, Rabu (18/11/2020).
(Baca juga:Kementerian PUPR Tingkatkan Konektivitas Food Estate Kalteng)
Namun, jika diperlukan dan dalam keadaan mendesak, lahan seluas 60.000 ha di kawasan hutan bisa digunakan selama bukan lahan gambut. Dalam kondisi-kondisi tertentu bisa dikembangkan berdasarkan kebijakan yang sudah ada. “Jadi kebijakannya, gambut bisa dipulihkan. Yang mendasar jangan sentuh kubah gambut. Kita sudah hitung semuanya,” katanya.
(Baca juga:On the Track, Realisasi Food Estate Kalteng sudah Capai 19.000 Hektare)
Dalam pendataan yang dilakukan Kementerian LHK, agenda food estate ini dilakukan dengan konsep kewilayahan. Lahan seluas 60.000 ha ini harus dilihat dan didekati pengelolaan tata guna lahan.
“Ada mozaik yang merupakan kawasan hutan lindungnya,” bebernya. Menurutnya, lahan tersebut merupakan bagian dari wilayah yang sudah didalami Kementerian LHK. “Melihat kondisi yang ada, oleh masysrakat dengan rencana kerja yang ada,” tandasnya.
(Baca juga:Food Estate Humabahas Berbasis Hortikultura)
Diketahui, pemerintah terus berupaya mempercepat perkembangan kawasan food estate di Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara (Sumut) untuk mewujudkan ketahaan pangan nasional secara berkelanjutan. Program prioritas ini dinilai mampu membangun kawasan ekonomi baik lokal maupun nasional. Pasalnya dalam pelaksanaannya melibatkan lintas kementerian dan lembaga terkait serta para petani dan masyarakat sekitar.
“Dalam rencana food estate ini lahan 165.000 ha bukan gambut dan di luar kawasan hutan dan food estate. Ini sudah dijelaskan skenarionya,” ujar Siti dalam video virtual, Rabu (18/11/2020).
(Baca juga:Kementerian PUPR Tingkatkan Konektivitas Food Estate Kalteng)
Namun, jika diperlukan dan dalam keadaan mendesak, lahan seluas 60.000 ha di kawasan hutan bisa digunakan selama bukan lahan gambut. Dalam kondisi-kondisi tertentu bisa dikembangkan berdasarkan kebijakan yang sudah ada. “Jadi kebijakannya, gambut bisa dipulihkan. Yang mendasar jangan sentuh kubah gambut. Kita sudah hitung semuanya,” katanya.
(Baca juga:On the Track, Realisasi Food Estate Kalteng sudah Capai 19.000 Hektare)
Dalam pendataan yang dilakukan Kementerian LHK, agenda food estate ini dilakukan dengan konsep kewilayahan. Lahan seluas 60.000 ha ini harus dilihat dan didekati pengelolaan tata guna lahan.
“Ada mozaik yang merupakan kawasan hutan lindungnya,” bebernya. Menurutnya, lahan tersebut merupakan bagian dari wilayah yang sudah didalami Kementerian LHK. “Melihat kondisi yang ada, oleh masysrakat dengan rencana kerja yang ada,” tandasnya.
(Baca juga:Food Estate Humabahas Berbasis Hortikultura)
Diketahui, pemerintah terus berupaya mempercepat perkembangan kawasan food estate di Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara (Sumut) untuk mewujudkan ketahaan pangan nasional secara berkelanjutan. Program prioritas ini dinilai mampu membangun kawasan ekonomi baik lokal maupun nasional. Pasalnya dalam pelaksanaannya melibatkan lintas kementerian dan lembaga terkait serta para petani dan masyarakat sekitar.
tulis komentar anda