Perkuat Pengawasan BBM, BPH Migas MoU dengan PT Pindad
Kamis, 19 November 2020 - 19:47 WIB
Menurut Ifan, sapaan untuk M. Fanshurullah Asa, ada potensi penyimpangan yang mungkin terjadi misalnya BBM subsidi dijual ke industri, bisa juga pencampuran/oplos, contohnya di Sumsel, juga Riau bekas sumur tua BBM, diambil, dijual dan dicampur dengan BBM tadi sehingga kualitasnya menjadi tidak jelas, merusak kendaraan. "Ini yang mesti diawasi BPH Migas. Pengalaman beberapa kali kejadian tim terpadu, di Medan, Palembang, terjadi perlawanan oknum dengan menggunakan senjata" tegas Ifan.
Dengan kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan investasi dibidang Hilir Minyak dan Gas Bumi karena sekarang Pemerintah mendorong pemenuhan kebutuhan ekonomi dengan memanfaatkan barang-barang yang produksi dalam negeri untuk memenuhi kemajuan investasi dalam negeri.
PT Pindad (Persero) dalam hal ini selaku BUMN yang melakukan produksi barang untuk pertahanan dan keamanan juga melakukan produksi di bidang manufaktur baik produksi alutsista maupun non alutsista. Sedangkan BPH Migas adalah Lembaga yang dibentuk oleh Undang-Undang untuk melakukan Pengaturan dan Pengawasan di bidang Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya BPH Migas juga mempunyai PPNS Migas yang dalam Undang-undang diberikan kewenangan untuk melakukan kegiatan Penyidikan dan Penyelidikan Pidana Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi, dalam melakukan pengawasan dan penyidikan oleh PPNS BPH Migas di lapangan sering terjadi hal-hal diluar kendali, oleh karenanya perlu membekali Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPH Migas dengan senjata api untuk perlindungan diri serta penegakan hukum di masyarakat.
"Dengan kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan sinergisitas antara BPH Migas dan PT Pindad (Persero) dalam mendorong dan meningkatkan investasi dalam negeri terutama dibidang Hilir Minyak dan Gas Bumi salah satunya dengan adanya kepastian hukum dan penerapan alat-alat teknologi yang diproduksi oleh PT Pindad (Persero), " jelas Ifan alumnus terbaik PPRA Lemhanas Angkatan XLIV.
Karena itu, MoU ini terkait salah satunya sebagai tahap awal pembekalan/pengadaan senjata untuk 30 PPNS BPH Migas yang sudah dilantik Kemenkumham."PPNS sesuai peraturan Kapolri nomor 11 th 2017 pasal 3 dan 4, PPNS berhak dipersenjatai, sesuai ketentuan 1/3 dari jumlah PPNS," ujar Ifan. Lanjutnya, BPH Migas juga sudah mengajukan surat ke Kapolri dan Kabag Intelkam untuk mengajukan persetujuan perizinan.
MoU ini bukan hanya senjata, kedepan juga ingin memaksimalkan pemanfaatan teknologi PT Pindad. Kebutuhan BBM perhari 1,5 jt barel, sedangkan produksi kisaran 750 rb barel, sehingga ditutup dengan impor. Sementara, energi gas bumi inilah yang mesti dimaksimalkan untuk kepentingan dalam negeri.
Ada potensi alih energi pada PT KAI, PELNI ASDP yang meliputi kereta api, kapal-kapal dari BBM ke LNG, sehingga ISO Tank Pindad kedepan juga akan dimanfaatkan. Juga terkait pembangunan ruas pipa transmisi maupun distribusi, harapannya mengutamakan pipa-pipa produksi dalam negeri yang tentu produksi PT Pindad.
Dalam Nota Kesepahaman (MoU) nomor 009/MoU /Ka BPH /2020 tentang Pemanfaatan Sumber Daya dalam Rangka Mendukung Kegiatan Pemerintahan di Bidang Pengawasan Pendistribusian BBM dan Gas Bumi, yang ditandatangani langsung Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa dan Dirut PT Pindad Abraham Mose berlaku selama lima tahun.
Ruang lingkup dari nota kesepakatan yang antara BPH Migas dengan ini meliputi ; dukungan penyediaan produk dan jasa Pindad guna mendukung kebutuhan BPH Migas baik untuk kebutuhan senjata api, tabung gas dan tempat pengisian bahan bakar mini serta produksi industri hilir minyak dan gas bumi atau kerja sama lain.
Dengan kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan investasi dibidang Hilir Minyak dan Gas Bumi karena sekarang Pemerintah mendorong pemenuhan kebutuhan ekonomi dengan memanfaatkan barang-barang yang produksi dalam negeri untuk memenuhi kemajuan investasi dalam negeri.
PT Pindad (Persero) dalam hal ini selaku BUMN yang melakukan produksi barang untuk pertahanan dan keamanan juga melakukan produksi di bidang manufaktur baik produksi alutsista maupun non alutsista. Sedangkan BPH Migas adalah Lembaga yang dibentuk oleh Undang-Undang untuk melakukan Pengaturan dan Pengawasan di bidang Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya BPH Migas juga mempunyai PPNS Migas yang dalam Undang-undang diberikan kewenangan untuk melakukan kegiatan Penyidikan dan Penyelidikan Pidana Tindak Pidana Minyak dan Gas Bumi, dalam melakukan pengawasan dan penyidikan oleh PPNS BPH Migas di lapangan sering terjadi hal-hal diluar kendali, oleh karenanya perlu membekali Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPH Migas dengan senjata api untuk perlindungan diri serta penegakan hukum di masyarakat.
"Dengan kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan sinergisitas antara BPH Migas dan PT Pindad (Persero) dalam mendorong dan meningkatkan investasi dalam negeri terutama dibidang Hilir Minyak dan Gas Bumi salah satunya dengan adanya kepastian hukum dan penerapan alat-alat teknologi yang diproduksi oleh PT Pindad (Persero), " jelas Ifan alumnus terbaik PPRA Lemhanas Angkatan XLIV.
Karena itu, MoU ini terkait salah satunya sebagai tahap awal pembekalan/pengadaan senjata untuk 30 PPNS BPH Migas yang sudah dilantik Kemenkumham."PPNS sesuai peraturan Kapolri nomor 11 th 2017 pasal 3 dan 4, PPNS berhak dipersenjatai, sesuai ketentuan 1/3 dari jumlah PPNS," ujar Ifan. Lanjutnya, BPH Migas juga sudah mengajukan surat ke Kapolri dan Kabag Intelkam untuk mengajukan persetujuan perizinan.
MoU ini bukan hanya senjata, kedepan juga ingin memaksimalkan pemanfaatan teknologi PT Pindad. Kebutuhan BBM perhari 1,5 jt barel, sedangkan produksi kisaran 750 rb barel, sehingga ditutup dengan impor. Sementara, energi gas bumi inilah yang mesti dimaksimalkan untuk kepentingan dalam negeri.
Ada potensi alih energi pada PT KAI, PELNI ASDP yang meliputi kereta api, kapal-kapal dari BBM ke LNG, sehingga ISO Tank Pindad kedepan juga akan dimanfaatkan. Juga terkait pembangunan ruas pipa transmisi maupun distribusi, harapannya mengutamakan pipa-pipa produksi dalam negeri yang tentu produksi PT Pindad.
Dalam Nota Kesepahaman (MoU) nomor 009/MoU /Ka BPH /2020 tentang Pemanfaatan Sumber Daya dalam Rangka Mendukung Kegiatan Pemerintahan di Bidang Pengawasan Pendistribusian BBM dan Gas Bumi, yang ditandatangani langsung Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa dan Dirut PT Pindad Abraham Mose berlaku selama lima tahun.
Ruang lingkup dari nota kesepakatan yang antara BPH Migas dengan ini meliputi ; dukungan penyediaan produk dan jasa Pindad guna mendukung kebutuhan BPH Migas baik untuk kebutuhan senjata api, tabung gas dan tempat pengisian bahan bakar mini serta produksi industri hilir minyak dan gas bumi atau kerja sama lain.
tulis komentar anda