Ini Rancangan Aturan Turunan UU Cipta Kerja di Sektor Energi
Senin, 23 November 2020 - 15:25 WIB
Dalam NSPK tersebut, pemerintah akan menetapkan dan mengatur ihwal jenis permohonan, perizinan berusaha, kegiatan usaha dan jenis perizinan berusaha, kewajiban atau persyaratan berusaha, kewenangan perizinan berusaha dan pengawasan tata cara pengawasan terhadap penggunaan sanksi,
"Intinya adalah kami ingin memperbaiki hal dari yang sebelumnya agar seluruh perizinan ini seluruhnya lebih simpel atau lebih memudahkan bagi pengusaha untuk memperoleh izinnya," kata dia.
(Baca juga: Dampak Pandemi, Sandiaga Uno Bakal Promosikan Pengusaha Indonesia di Mesir )
Untuk sektor Minyak dan Gas Bumi (Migas) hal yang diatur yaitu kegiatan usaha hulu yang berkaitan dengan kontrak kerja sama yang diberlakukan sebagai izin, survei umum, usaha hilir, dan perizinan penunjang.
Di sub sektor minerba, hal yang diatur adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan kontrak kerja perjanjian, Izin Penambangan Rakyat (IPR), surat izin penambangan batuan, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan, izin usaha jasa pertambanagan, dan izin usaha pertambangan untuk penjualan.
Sedangkan dalam pengaturan sub ketenagalistrikan, berupa kegiatan penyediaan tenaga listrik, kegiatan jasa penunjang tenaga listrik. Sementara, untuk sektor EBTKE kegiatan pengusaha panas bumi untuk pemanfaatan langsung dan kegiatan usaha bahan bakar nabati sebagai bahan bakar.
"Intinya adalah kami ingin memperbaiki hal dari yang sebelumnya agar seluruh perizinan ini seluruhnya lebih simpel atau lebih memudahkan bagi pengusaha untuk memperoleh izinnya," kata dia.
(Baca juga: Dampak Pandemi, Sandiaga Uno Bakal Promosikan Pengusaha Indonesia di Mesir )
Untuk sektor Minyak dan Gas Bumi (Migas) hal yang diatur yaitu kegiatan usaha hulu yang berkaitan dengan kontrak kerja sama yang diberlakukan sebagai izin, survei umum, usaha hilir, dan perizinan penunjang.
Di sub sektor minerba, hal yang diatur adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan kontrak kerja perjanjian, Izin Penambangan Rakyat (IPR), surat izin penambangan batuan, izin penugasan, izin pengangkutan dan penjualan, izin usaha jasa pertambanagan, dan izin usaha pertambangan untuk penjualan.
Sedangkan dalam pengaturan sub ketenagalistrikan, berupa kegiatan penyediaan tenaga listrik, kegiatan jasa penunjang tenaga listrik. Sementara, untuk sektor EBTKE kegiatan pengusaha panas bumi untuk pemanfaatan langsung dan kegiatan usaha bahan bakar nabati sebagai bahan bakar.
Lihat Juga :