Ini Rancangan Aturan Turunan UU Cipta Kerja di Sektor Energi

Senin, 23 November 2020 - 15:25 WIB
Arifin juga mengurangi materi dan muatan dalam pengaturan tiga sektor tersebut. Untuk sub sektor minerba, muatannya adalah pengenaan iuran produksi royalti hingga 0 persen, berdasarkan jumlah batu bara tonase yang digunakan di dalam negeri, besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif produksi royalti hingga 0 persen. "Pengaturan lebih lanjut dalam peraturan Menteri ESDM setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan," kata dia.

(Baca juga: Awal Pekan Harga Emas Antam Masih Leyeh-Leyeh )

Di sektor ketenagalistrikan antara lain, pedoman penyusunan rencana umum ketenagalistrikan, penetapan wilayah usaha, sertifikasi, klasifikasi, kualifikasi usaha jasa penunjang, pembinaan dan pengawasan, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administrasi.

Untuk sub sektor EBTKE antara lain, mengubah nomenklatur izin panas bumi menjadi perizinan berusaha di bidang panas bumi, mengubah nomenklatur Menteri menjadi Pemerintah Pusat, norma baru terkait sanksi administrasi oleh Menteri, norma baru tentang nomor izin berusaha, dan sanksi administrasi.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!