Dulu Identik dengan Tanah Kuburan, Wakaf Zaman Sekarang Produk Keuangan Syariah

Selasa, 24 November 2020 - 12:49 WIB
Menag Fachrul Razi mengungkapkan, jika dulu wakaf identik dengan tanah kuburan dan masjid, kini dapat dilihat banyaknya kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dan produk perwakafan dalam keuangan syariah. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengungkapkan, gerakan perwakafan di Indonesia selama 10 tahun terakhir ini semakin progresif. Jika dulu wakaf identik dengan tanah kuburan dan masjid, kini dapat dilihat dengan banyaknya kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dan produk perwakafan dalam keuangan syariah .

"Jika dahulu wakaf identik dengan tanah kuburan dan masjid. Kini wakaf juga dijumpai dalam berbagai produk keuangan syariah. Dalam kurun waktu tersebut pemerintah terus memperkuat infrastruktur dan regulasi perwakafan," ujar dia dalam acara Wakaf Goes To Campus Virtual: Penguatan Literasi dan Jurnalistik Wakaf Produktif Menuju Masyarakat Sadar Wakaf untuk Indonesia Bermartabat, Selasa (24/11/2020).



(Baca Juga: OJK Dorong Masyarakat Manfaatkan Investasi yang Berikan Untung dan Pahala )

Kemudian, lanjut dia, Kementerian Agama (Kemenag) bersama kementerian terkait terus menjalin kerja sama dan sinergi program dalam mendukung perwakafan ini. Seperti dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjalin sinergi dengan terbitnya cash wakaf link sukuk yang telah dilaunching beberapa waktu lalu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!