OJK Apresiasi Perusahaan Asuransi yang Laksanakan Relaksasi
Senin, 11 Mei 2020 - 22:50 WIB
"Nantinya, perhitungan refund atau tambahan premi disesuaikan dengan PKS atau polis induk yang sudah ada, yaitu atas polis awal dilakukan refund premi, kemudian diterbitkan polis baru sesuai addendum perjanjian kredit atau perjanjian kredit baru setelah restrukturisasi," jelasnya.
Premi yang dilonggarkan terkait pembayaran premi pada Jaminan Asuransi Jiwa dan kredit macet untuk perbankan. Sedangkan untuk perusahaan pembiayaan tambahan, jaminan objek pertanggungan akan dilakukan sesuai permintaan.
"Teknisnya polis awal dilakukan endorsement ulang pertanggungan dan jangka waktu pertanggungan, dengan perhitungan premi baru dikurangi premi refund maka menjadi additional premi untuk penambahan premi restrukturisasi. Untuk premi yang lebih ekonomis endorsement penutupan dapat menjadi total lost only (TLO)," lanjut Didit.
Sedangkan untuk pertanggungan asuransi tambahan dihitung secara prorata dan semuanya tetap mengacu kepada ketentuan tarif premi yang berlaku sesuai dengan Surat Edaran OJK No. 6/SEOJK.05/2017.
Ia juga menambahkan, untuk harga pertanggungan dapat dipotong maksimal 50% atau minimal sama dengan jumlah baki kredit yang masih berjalan. "Dan premium payment warranty khusus untuk premi tambahan atas restruksturisasi kredit diberikan kelonggaran sampai dengan enam bulan sejak addendum kredit," tuturnya.
Didit juga juga telah menginstruksikan kebijakan ini ke semua kantor cabang di Indonesia. "Kami telah melakukan komunikasi dari Group Bisnis hinga Branch Office, dari situ kami telah menyosialisasikannya kepada customer," tutupnya.
Premi yang dilonggarkan terkait pembayaran premi pada Jaminan Asuransi Jiwa dan kredit macet untuk perbankan. Sedangkan untuk perusahaan pembiayaan tambahan, jaminan objek pertanggungan akan dilakukan sesuai permintaan.
"Teknisnya polis awal dilakukan endorsement ulang pertanggungan dan jangka waktu pertanggungan, dengan perhitungan premi baru dikurangi premi refund maka menjadi additional premi untuk penambahan premi restrukturisasi. Untuk premi yang lebih ekonomis endorsement penutupan dapat menjadi total lost only (TLO)," lanjut Didit.
Sedangkan untuk pertanggungan asuransi tambahan dihitung secara prorata dan semuanya tetap mengacu kepada ketentuan tarif premi yang berlaku sesuai dengan Surat Edaran OJK No. 6/SEOJK.05/2017.
Ia juga menambahkan, untuk harga pertanggungan dapat dipotong maksimal 50% atau minimal sama dengan jumlah baki kredit yang masih berjalan. "Dan premium payment warranty khusus untuk premi tambahan atas restruksturisasi kredit diberikan kelonggaran sampai dengan enam bulan sejak addendum kredit," tuturnya.
Didit juga juga telah menginstruksikan kebijakan ini ke semua kantor cabang di Indonesia. "Kami telah melakukan komunikasi dari Group Bisnis hinga Branch Office, dari situ kami telah menyosialisasikannya kepada customer," tutupnya.
(bon)
Lihat Juga :
tulis komentar anda