Kementan Ajak Peternak Unggas Gunakan Antimikroba Secara Bijak
Senin, 30 November 2020 - 14:29 WIB
"Maka dari itu, dunia termasuk kita, Indonesia sedang dalam merealisasikan Rencana Aksi Global dalam pengendalian Resistensi Antimikroba yang mengamanatkan agar setiap negara di dunia menyusun Rencana Aksi Nasional (RAN)," ujarnya.
Nasrullah menuturkan, sebelum penyusunan RAN ini, pemerintah dalam hal ini Kementan sebenarnya sudah menerbitkan beberapa aturan dalam rangka memerangi resistensi antimikroba. Misalnya dengan melarang penggunaan antibiotik di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
Pada Undang-Undang Nomor 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Pasal 22 ayat 4 huruf C melarang penggunaan antibiotik sebagai imbuhan pakan (Antibiotic Growth Promoter).
Selain itu, ada juga pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 14 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Obat Hewan. Lalu, ada Permentan No 22 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan. Serta Permentan No 43 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida yang melarang penggunaan pestisida menggunakan bahan antibiotik.
Kementan belum lama ini juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Pertanian No. 9736 Tahun 2020 tentang perubahan atas lampiran III Peraturan Menteri Pertanian No. 14 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Obat Hewan yang melarang penggunaan Colistin pada ternak yang produknya dikonsumsi manusia.
"Dari aturan-aturan yang ada diharapkan akan menurunkan penggunaan antimikroba yang digunakan sebagai pencegahan penyakit pada hewan ternak," ucap Nasrullah
Ia mengungkapkan, Kementan juga memiliki beberapa upaya lain dalam hal pencegahan resistensi antimikroba ini. Di antaranya, akan meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat serta peternak unggas tentang resistensi antimikroba.
Di samping itu pemerintah juga berkomitmen membangun rasa tanggung jawab kepada pemangku kepentingan dalam upaya mencegah dan mengendalikan resistensi antimikroba di setiap sektor.
Kemudian, terus berupaya menurunkan prevalensi resistensi antimikroba di setiap sektor, lalu mengembangkan inovasi pencegahan dan tata cara pengobatan infeksi, serta alternatif pengganti antimikroba serta meningkatkan koordinasi dan kolaborasi terpadu dalam upaya mencegah dan mengendalikan resistensi antimikroba.
"Setidaknya kami mempunyai enam tujuan strategis untuk pengendalian resistensi antimikroba ini pada tahun 2020 sampai tahun 2024," ungkap Nasrullah.
Nasrullah menuturkan, sebelum penyusunan RAN ini, pemerintah dalam hal ini Kementan sebenarnya sudah menerbitkan beberapa aturan dalam rangka memerangi resistensi antimikroba. Misalnya dengan melarang penggunaan antibiotik di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
Pada Undang-Undang Nomor 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Pasal 22 ayat 4 huruf C melarang penggunaan antibiotik sebagai imbuhan pakan (Antibiotic Growth Promoter).
Selain itu, ada juga pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 14 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Obat Hewan. Lalu, ada Permentan No 22 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan. Serta Permentan No 43 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida yang melarang penggunaan pestisida menggunakan bahan antibiotik.
Kementan belum lama ini juga telah menerbitkan Keputusan Menteri Pertanian No. 9736 Tahun 2020 tentang perubahan atas lampiran III Peraturan Menteri Pertanian No. 14 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Obat Hewan yang melarang penggunaan Colistin pada ternak yang produknya dikonsumsi manusia.
"Dari aturan-aturan yang ada diharapkan akan menurunkan penggunaan antimikroba yang digunakan sebagai pencegahan penyakit pada hewan ternak," ucap Nasrullah
Ia mengungkapkan, Kementan juga memiliki beberapa upaya lain dalam hal pencegahan resistensi antimikroba ini. Di antaranya, akan meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat serta peternak unggas tentang resistensi antimikroba.
Di samping itu pemerintah juga berkomitmen membangun rasa tanggung jawab kepada pemangku kepentingan dalam upaya mencegah dan mengendalikan resistensi antimikroba di setiap sektor.
Kemudian, terus berupaya menurunkan prevalensi resistensi antimikroba di setiap sektor, lalu mengembangkan inovasi pencegahan dan tata cara pengobatan infeksi, serta alternatif pengganti antimikroba serta meningkatkan koordinasi dan kolaborasi terpadu dalam upaya mencegah dan mengendalikan resistensi antimikroba.
"Setidaknya kami mempunyai enam tujuan strategis untuk pengendalian resistensi antimikroba ini pada tahun 2020 sampai tahun 2024," ungkap Nasrullah.
Lihat Juga :
tulis komentar anda