Banyak Mal Tutup Selama PSBB, THR Pegawainya Dicicil
Selasa, 12 Mei 2020 - 10:31 WIB
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta agar pengusaha melaksanakan kewajibannya dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawainya. Adapun jika pengusaha susah membayarkan THR, solusinya bisa dicicil. Jika ditunda, harus ada kesepakatan dengan para pekerja.
Ketua Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengatakan, pelaku industri perbelanjaan siap membayarkan THR kepada pegawainya. Dengan catatan, THR tersebut dicicil dikarenakan pengusaha juga mengalami kesulitan keuangan akibat tutupnya mal sejalan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di banyak wilayah di Indonesia.
"Kami sudah menginstruksikan agar para pengelola mal dan penyewa gerai ritel membayar THR tapi dicicil karena banyak pengusaha yang tidak memiliki pemasukan usai mal ditutup saat masa PSBB," ujar Budihardjo saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Selasa (12/5/2020). (Baca Juga : Pengusaha Telat Bayar THR Pekerja Siap-siap Kena Denda )
Dia melanjutkan, pembayaran THR juga akan dilakukan sesuai aturan Kemnaker yaitu H-7 sebelum Idul Fitri. Namun, kalaupun ada keterlambatan agar dimaklumi mengingat kondisi ritel yang cukup tertekan.
"Kita ikuti aturan pemerintah tapi kalau masih ada yang telat bayar itu sudah sesuai kesepakatan dengan pekerja atau karena kondisi keuangan mereka juga tidak ada," jelasnya.
Sementara, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alexander Stefanus Ridwan mengatakan sudah ada mal yang membayarkan THR kepada para pekerja. Menurut dia, pemberian THR tergantung kondisi setiap mal.
"Kalau mal yang besar kayaknya sudah siapkan THR, tapi kalau yang kecil kayaknya bisa dicicil atau ditunda tergantung kondisi keuangannya," pungkasnya.
Ketua Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengatakan, pelaku industri perbelanjaan siap membayarkan THR kepada pegawainya. Dengan catatan, THR tersebut dicicil dikarenakan pengusaha juga mengalami kesulitan keuangan akibat tutupnya mal sejalan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di banyak wilayah di Indonesia.
"Kami sudah menginstruksikan agar para pengelola mal dan penyewa gerai ritel membayar THR tapi dicicil karena banyak pengusaha yang tidak memiliki pemasukan usai mal ditutup saat masa PSBB," ujar Budihardjo saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Selasa (12/5/2020). (Baca Juga : Pengusaha Telat Bayar THR Pekerja Siap-siap Kena Denda )
Dia melanjutkan, pembayaran THR juga akan dilakukan sesuai aturan Kemnaker yaitu H-7 sebelum Idul Fitri. Namun, kalaupun ada keterlambatan agar dimaklumi mengingat kondisi ritel yang cukup tertekan.
"Kita ikuti aturan pemerintah tapi kalau masih ada yang telat bayar itu sudah sesuai kesepakatan dengan pekerja atau karena kondisi keuangan mereka juga tidak ada," jelasnya.
Sementara, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alexander Stefanus Ridwan mengatakan sudah ada mal yang membayarkan THR kepada para pekerja. Menurut dia, pemberian THR tergantung kondisi setiap mal.
"Kalau mal yang besar kayaknya sudah siapkan THR, tapi kalau yang kecil kayaknya bisa dicicil atau ditunda tergantung kondisi keuangannya," pungkasnya.
(ind)
tulis komentar anda