BRG Sosialisasi Penggunaan Bahan Alami untuk Pertanian
Sabtu, 05 Desember 2020 - 19:19 WIB
Sementara itu, Kapokja Edukasi dan Sosialisasi BRG, Suwignya Utama mengatakan upaya BRG menggandeng masjid sebagai salah satu pendekatan untuk merestorasi gambut. Dia menyebut, BRG telah menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membuat lokalatih Dai Peduli Gambut pada 2018.
Kerja sama itu juga menangani penyusunan materi khotbah. “Kita melakukan ini karena di dalam agama kita, menjaga lingkungan itu salah satu bagian dari menjalankan perintahnya,” ucap Suwignya.
Suwignya menyebut, selama 2020 telah menyosialisasikan kegiatan ini ke 40 masjid di Jambi, Riau, dan Sumatera Selatan. Selain memaparkan sosialisasi menjaga gambut, dia juga menyarankan penggunaan bahan alami untuk pertanian di lahan gambut.
“Pendekatan sosialisasi berbasis keagamaan ini termasuk menyusun buku untuk mengingatkan kita semua. Menjaga alam itu menjadi bagian dari ibadah kita,” ujar dia.
Sementara itu, anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Rokan Hilir Muhammad Razab mengatakan, pemanfaatan lahan seharusnya memperhatikan lingkungan yang digunakan. Salah satu larangan yang ada yaitu membakar karena bisa menimbulkan kerusakan dan kerugian.
(Baca Juga : Dorong Milenial Terjun dan Terapkan Teknologi di Sektor Pertanian )
Dia mengatakan menjaga lingkungan sudah menjadi bagian dari Al-Qur’an. Hal itu tertuang dalam Al-Baqarah ayat 60.
“Makan dan minumlah dari rezeki (yang diberikan) Allah, dan janganlah kamu melakukan kejahatan di bumi dengan berbuat kerusakan,” ucap dia menjelaskan.
Selain itu, dia mengatakan, ada ayat lain dalam Al-Qur’an yang mengingatkan mengenai pentingnya menjaga lingkungan. Ayat itu tertuang dalam Surat Ar-Rum ayat 41.
“Tinggal kita sendiri, marilah kita menaati tausiyah yang disampaikan MUI ini dan fatwa harus dilaksanakan sebaik-baiknya,” ucap Razab.
Kerja sama itu juga menangani penyusunan materi khotbah. “Kita melakukan ini karena di dalam agama kita, menjaga lingkungan itu salah satu bagian dari menjalankan perintahnya,” ucap Suwignya.
Suwignya menyebut, selama 2020 telah menyosialisasikan kegiatan ini ke 40 masjid di Jambi, Riau, dan Sumatera Selatan. Selain memaparkan sosialisasi menjaga gambut, dia juga menyarankan penggunaan bahan alami untuk pertanian di lahan gambut.
“Pendekatan sosialisasi berbasis keagamaan ini termasuk menyusun buku untuk mengingatkan kita semua. Menjaga alam itu menjadi bagian dari ibadah kita,” ujar dia.
Sementara itu, anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Rokan Hilir Muhammad Razab mengatakan, pemanfaatan lahan seharusnya memperhatikan lingkungan yang digunakan. Salah satu larangan yang ada yaitu membakar karena bisa menimbulkan kerusakan dan kerugian.
(Baca Juga : Dorong Milenial Terjun dan Terapkan Teknologi di Sektor Pertanian )
Dia mengatakan menjaga lingkungan sudah menjadi bagian dari Al-Qur’an. Hal itu tertuang dalam Al-Baqarah ayat 60.
“Makan dan minumlah dari rezeki (yang diberikan) Allah, dan janganlah kamu melakukan kejahatan di bumi dengan berbuat kerusakan,” ucap dia menjelaskan.
Selain itu, dia mengatakan, ada ayat lain dalam Al-Qur’an yang mengingatkan mengenai pentingnya menjaga lingkungan. Ayat itu tertuang dalam Surat Ar-Rum ayat 41.
“Tinggal kita sendiri, marilah kita menaati tausiyah yang disampaikan MUI ini dan fatwa harus dilaksanakan sebaik-baiknya,” ucap Razab.
Lihat Juga :
tulis komentar anda