Pupuk Indonesia Jadi BUMN Pertama Raih Sertifikasi Anti-Suap

Rabu, 09 Desember 2020 - 13:53 WIB
Foto/Ilustrasi/dok
JAKARTA - Komitmen PT Pupuk Indonesia (Persero) menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap aktivitas bisnisnya dan menjunjung budaya anti-korupsi terus ditingkatkan. Langkah itu dilakukan untuk mendukung program pemerintah dalam mewujudkan negara yang bersih dan bebas dari korupsi. ( Baca juga:Permen Baru Menteri Erick Thohir Disambut Positif )

Untuk melakukan komitmen itu Pupuk Indonesia memilik sistem pengendalian fraud (Fraud Control System) hasil kerja sama dengan BPKP. Sitem itu telah berhasil meraih sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis ISO 37001:2016 sejak 28 Oktober 2019.

"Kami menjadi BUMN pertama yang memperoleh sertifikasi SMAP sebelum terbitnya arahan Kementerian BUMN terkait sertifikasi tersebut,” kata Winardi, Direktur SDM dan Tata Kelola PT Pupuk Indonesia, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Rabu (9/12/2020).



Winardi melanjutkan, pada Oktober 2020 lalu, Pupuk Indonesia sukses mempertahankan sertifikasi SMAP SNI ISO 37001:2016 untuk satu tahun ke depan dari lembaga Sertifikasi PT Amerika Sistem Registrasi Internasional (ASRICERT) Indonesia. Pencapaian itu menunjukan hasil evaluasi penerapan SMAP dalam satu tahun terakhir menyatakan perseroan masih direkomendasikan untuk menyandang sertifikat tersebut. Bahkan, Pupuk Indonesia juga terpilih sebagai satu dari lima finalis penerima penghargaan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Terbaik kategori BUMN/BUMD dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Komitmen penerapan antikorupsi diwujudkan perseroan melalui berbagai upaya, seperti implementasi atas pedoman tata kelola, pedoman etika & perilaku, serta pedoman kerja dewan komisaris dan direksi. Selain itu, melalui sejumlah pelatihan dan sosialisasi awareness antikorupsi, penandatanganan pakta integritas, pengendalian gratifikasi melalui penggunaan sistem Gratifikasi Online KPK (GOL), kepatuhan dalam pelaporan LHKPN, hingga penerapan Whistlebowing System atau sistem pengaduan dugaan pelanggaran yang bersifat anonim.

Tak sampai di situ, Pupuk Indonesia juga telah menuntaskan targetnya untuk mensertifikasi antikorupsi serupa terhadap enam anak usahanya di tahun ini. Keenam perusahaan dimaksud yakni, PT Pupuk Kaltim yang sertifikatnya ditetapkan pada 16 Juni 2020 oleh British Standards Institution, PT Petrokimia Gresik pada 1 Juli 2020 oleh PT Amerika Sistem Registrasi Internasional (ASRICERT) Indonesia.

Kemudian, PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) Palembang pada 15 Juli 2020 oleh TUV Nord Indonesia, PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) pada 23 Juli 2020 oleh Lembaga Sertifikasi Sucofindo International Certification Services, PT Rekayasa Industri pada 10 Agustus 2020 dari Mutu Lestari International, dan PT Pupuk Kujang pada 10 Agustus 2020 dari Sucofindo.

Target sertifikasi anti-penyuapan ini sejalan dengan arahan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendorong seluruh BUMN meningkatkan penerapan tata kelola perusahaan melalui sertifikasi SMAP SNI ISO 37001:2016. Hal tersebut tertuang dalam Surat Kementerian BUMN Nomor S-17/S.MBU/02/2020 tanggal 17 Februari 2020. ( Baca juga:Ada B30, RI Bisa Tekan Defisit Neraca Dagang dan Impor Solar )

Winardi mengungkapkan bahwa pihaknya akan berupaya untuk selalu mencegah dan mengendalikan potensi-potensi fraud atau kecurangan serta selalu mengedepankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG). "Pupuk Indonesia berkomitmen untuk dapat selalu menjalankan aktivitas bisnis yang didukung oleh manajemen risiko, pengendalian internal, serta menjalankan prinsip-prinsip GCG secara konsisten," kata dia.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More