Mandiri Syariah Lampaui Target Penyaluran Program Stimulus PEN
Jum'at, 11 Desember 2020 - 02:44 WIB
“Alhamdulillah, kami sudah merealisasikan penyaluran dana pemerintah lebih dari target, sebelum tenggat waktu yakni Maret 2021. Penyaluran kami lakukan untuk nasabah retail perorangan atau pun badan usaha yang terpapar Covid-19,” ujar Anton di Jakarta, Kamis (11/12/2020).
Penyaluran dana penempatan pemerintah yang dilakukan Mandiri Syariah sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2020. Mandiri Syariah meringankan beban nasabah ritel skala Mikro, Kecil dan Menengah yang terdampak covid-19 baik secara langsung maupun tidak langsung melalui program cash back margin maksimal 1 persen.
(Baca Juga: Mandiri Syariah Punya Tabungan Bisnis untuk Pengusaha, Mau Tau Benefitnya )
Selain menyalurkan penempatan dana pemerintah dalam bentuk pembiayaan, Mandiri Syariah juga telah memberi jaminan pembiayaan nasabah UMKM sesuai amanat Permenkeu 71/PMK.08/2020. Kontribusi tersebut diwujudkan melalui penandatanganan kerjasama dengan badan usaha penjaminan Askrindo Syariah dan Jamkrindo Syariah dengan potensi penyaluran sebesar Rp58 miliar.
Selain mengimplementasikan dua Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) di atas, saat ini Mandiri Syariah juga telah memberikan keringanan kepada nasabah berupa pemberian subsidi margin untuk pembiayaan UMKM.
Penyaluran dana penempatan pemerintah yang dilakukan Mandiri Syariah sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.05/2020. Mandiri Syariah meringankan beban nasabah ritel skala Mikro, Kecil dan Menengah yang terdampak covid-19 baik secara langsung maupun tidak langsung melalui program cash back margin maksimal 1 persen.
(Baca Juga: Mandiri Syariah Punya Tabungan Bisnis untuk Pengusaha, Mau Tau Benefitnya )
Selain menyalurkan penempatan dana pemerintah dalam bentuk pembiayaan, Mandiri Syariah juga telah memberi jaminan pembiayaan nasabah UMKM sesuai amanat Permenkeu 71/PMK.08/2020. Kontribusi tersebut diwujudkan melalui penandatanganan kerjasama dengan badan usaha penjaminan Askrindo Syariah dan Jamkrindo Syariah dengan potensi penyaluran sebesar Rp58 miliar.
Selain mengimplementasikan dua Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) di atas, saat ini Mandiri Syariah juga telah memberikan keringanan kepada nasabah berupa pemberian subsidi margin untuk pembiayaan UMKM.
Lihat Juga :