Hari Nusantara, Erick Thohir: Ayo Wujudkan Indonesia Maju!
Minggu, 13 Desember 2020 - 14:05 WIB
JAKARTA - Pemerintah menetapkan hari Hari Nusantara diperingati setiap tanggal13 Desember. Tahun ini, perayaan momentum bersejarah tersebut pun dilakukan di tengah pandemi Covid-19. Meski begitu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menegaskan, refleksi terhadap Hari Nusantara dapat direalisasikan dalam bentuk meningkatkan kerja nyata untuk mewujudkan Indonesia maju.
"Selamat memperingati Hari Nusantara 2020, mari kita tingkatkan kerja nyata untuk mewujudkan Indonesia maju," ujar Erick melalui akun Instagram @kementerianbumn, Jakarta, Minggu (13/12/2020).
Dalam tayangan video pendek tersebut, Erick mengutarakan, Hari Nusantara memiliki makna yang penting dan mendalam. Di mana, momentum itu meneguhkan tekad bahwa Republik Indonesia (RI) merupakan negara kesatuan yang tidak dapat dipisahkan meski dalam pandemi Covid-19.
Melalui Hari Nusantara, Indonesia harus merefleksikan diri bahwa dengan semangat kolaborasi berbagai suku bangsa, budaya, dan bahasa, Indonesia tetap satu dalam menghadapi ketidakpastian dan menciptakan kedamaian. "Hari Nusantara memiliki makna yang sangat penting dan istimewa, Hari Nusantara meneguhkan tekad bahwa RI merupakan negara kesatuan yang tidak terpisahkan meskipun di tengah Pandemi Covid-19," tuturnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengutarakan sejarah terbentuknya Hari Nusantara. Di mana, peristiwa itu dimulai dengan deklarasi Perdana Menteri Indonesia Djuanda Kartawidjaja pada 13 Desember 1957 mengenai batas laut Indonesia yang kemudian dikenal sebagai Deklarasi Djuanda.
Saat deklarasi kemerdekaan Indonesia oleh Soekarno-Hatta, kawasan perairan Indonesia masih didasarkan Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939) yang merupakan produk hukum Hindia Belanda. Dalam peraturan itu, batas teritorial laut Indonesia hanya 3 mil dari garis pantai. "Kehadiran perairan internasional yang ada di antara pulau-pulau Indonesia tersebut menjadi pemisah Indonesia dan mengancam keamanan dan keutuhan negara Indonesia karena di antara pulau-pulau ada laut internasional," kata Luhut.
Sementara di dalam UUD 1945, tidak ada pembahasan mengenai batas wilayah Indonesia. Bila konsep hukum laut TZMKO dipakai, Indonesia bisa mengalami kerugian politik dan ekonomi. Deklarasi Djuanda, yang disahkan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia, wilayah laut Indonesia yang semula sebesar 1 juta kilometer persegi menjadi 3,1 juta kilometer persegi.
"Selamat memperingati Hari Nusantara 2020, mari kita tingkatkan kerja nyata untuk mewujudkan Indonesia maju," ujar Erick melalui akun Instagram @kementerianbumn, Jakarta, Minggu (13/12/2020).
Dalam tayangan video pendek tersebut, Erick mengutarakan, Hari Nusantara memiliki makna yang penting dan mendalam. Di mana, momentum itu meneguhkan tekad bahwa Republik Indonesia (RI) merupakan negara kesatuan yang tidak dapat dipisahkan meski dalam pandemi Covid-19.
Melalui Hari Nusantara, Indonesia harus merefleksikan diri bahwa dengan semangat kolaborasi berbagai suku bangsa, budaya, dan bahasa, Indonesia tetap satu dalam menghadapi ketidakpastian dan menciptakan kedamaian. "Hari Nusantara memiliki makna yang sangat penting dan istimewa, Hari Nusantara meneguhkan tekad bahwa RI merupakan negara kesatuan yang tidak terpisahkan meskipun di tengah Pandemi Covid-19," tuturnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengutarakan sejarah terbentuknya Hari Nusantara. Di mana, peristiwa itu dimulai dengan deklarasi Perdana Menteri Indonesia Djuanda Kartawidjaja pada 13 Desember 1957 mengenai batas laut Indonesia yang kemudian dikenal sebagai Deklarasi Djuanda.
Saat deklarasi kemerdekaan Indonesia oleh Soekarno-Hatta, kawasan perairan Indonesia masih didasarkan Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939) yang merupakan produk hukum Hindia Belanda. Dalam peraturan itu, batas teritorial laut Indonesia hanya 3 mil dari garis pantai. "Kehadiran perairan internasional yang ada di antara pulau-pulau Indonesia tersebut menjadi pemisah Indonesia dan mengancam keamanan dan keutuhan negara Indonesia karena di antara pulau-pulau ada laut internasional," kata Luhut.
Sementara di dalam UUD 1945, tidak ada pembahasan mengenai batas wilayah Indonesia. Bila konsep hukum laut TZMKO dipakai, Indonesia bisa mengalami kerugian politik dan ekonomi. Deklarasi Djuanda, yang disahkan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia, wilayah laut Indonesia yang semula sebesar 1 juta kilometer persegi menjadi 3,1 juta kilometer persegi.
(nng)
tulis komentar anda