Duit Aman di Bank Bank dan Dijamin LPS, Simak Nih Tipsnya

Senin, 14 Desember 2020 - 14:50 WIB
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menerangkan, nasabah yang dijamin oleh LPS harus mengandung unsur 3T. Foto/Dok
JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, LPS hingga kini masih terus meningkatkan literasi keuangan dan mengedukasi masyarakat. Hal ini dilakukan agar masyarakat memahami risiko saat menabung atau saat mendapat tawaran bunga sangat tinggi dari bank tempat mereka menyimpan uangnya.

"Misalnya ada masyarakat yang diberi bunga jauh lebih tinggi dari bunga yang dijamin LPS, yaitu 4,5% lalu ia diberi bunga 10% langsung menerima saja, padahal bunga sebesar ini tidak dijamin oleh LPS. Biasanya yang seperti ini tabungannya tidak akan berkesinambungan. Kami juga mengimbau bank untuk tidak memberi bunga dan harapan yang berlebihan," ujar Purbaya di Jakarta, Senin (14/12/2020).



(Baca Juga: Bos LPS: Tak Perlu Ada Kenaikan Jaminan Simpanan Di Atas Rp2 Miliar )

Adapun jenis-jenis simpanan yang dijamin LPS adalah tabungan, deposito, giro dan produk-produk simpanan lain, termasuk yang disimpan di bank-bank Syariah. Saat ini jumlah simpanan yang dijamin oleh LPS adalah Rp2 miliar per nasabah per bank.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!