Duit Rp22 Miliar Nasabah Maybank Indonesia Dibobol, LPS Minta Tidak Pandang Bulu

Sabtu, 07 November 2020 - 21:25 WIB
loading...
Duit Rp22 Miliar Nasabah...
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyoroti kasus pembobolan dana di tabungan atlet esport Winda Earl Rp22 miliar yang melibatkan Kepala PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank) Cabang Cipulir. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyoroti kasus pembobolan dana di tabungan atlet esport Winda Earl sebesar Rp22 miliar yang melibatkan Kepala PT Bank Maybank Indonesia Tbk ( Maybank /BNII) Cabang Cipulir berinisial A yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadhewa meminta, agar pihak kepolisian atau pihak wewenang untuk menginvestigasi kasus tersebut untuk mendalami tersangka lain dan mencari motif kenapa hal itu bisa terjadi.

(Baca Juga: Dana Nasabah Maybank Indonesia Dibobol, Ekonom: Nabung di Bank Masih Aman )

Purbaya menilai, Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankan harus dilihat dan dievaluasi kembali. Bila ditemukan adanya kelemahan dalam SOP, maka harus diperbaiki.

"Yang penting aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Harus diinvestigasi kenapa hal seperti itu dapat terjadi?. SOP di banknya perlu dilihat, dan segera diperbaiki bila memang ditemukan kelemahan," ujar Purbaya saat dihubungi MNC News Portal, Jakarta, Sabtu (7/11/2020).

Terkait dengan peran LPS dalam kasus ini, Purbaya menyebut, pihaknya hanya menjamin dana nasabah di bank jika bank tersebut dinilai bermasalah. Namun demikian, tidak untuk kasus fraud individual seperti ini.

"Kami tidak masuk kasus seperti ini. LPS menjamin dana nasabah di bank kalau bank tersebut bermasalah, sehingga dana nasabah di bank tersebut aman," kata dia.

(Baca Juga: Belajar dari Pembobolan Duit Nasabah Maybank, Jangan Titip Setoran ke Karyawan Bank )

Senada, Sekretaris LPS Muhammad Yusron mengungkapkan, berdasarkan Undang-Undang LPS, LPS menjamin simpanan nasabah bank apabila bank dicabut izin usahanya oleh OJK. Di mana, penjaminan simpanan tersebut harus memenuhi syarat-syarat penjaminan sebagaimana diatur dalam UU LPS.

"Penjaminan simpanan tersebut harus memenuhi syarat-syarat penjaminan sebagaimana diatur dalam UU LPS," ungkap Yusron saat dihubungi.

(Baca Juga: Dana Nasabah Rp22 Miliar Ditilep Kepala Cabang, OJK Minta Laporan Maybank Indonesia )

Sementara itu, Presiden Direktur PT Maybank Indonesia Tbk Taswin Zakaria mengatakan, pihaknya ikut menjadi pelapor dalam kasus hilangnya tabungan Rp20 miliar milik atlet e-Sport Winda Lunardi dan ibunya, Floleta yang berujung pada penetapan Kepala Maybank cabang Cipulir sebagai tersangka.

Dia menuturkan, pelaporan dilakukan untuk meminta perlindungan hukum sekaligus mendorong pihak kepolisian melakukan investigasi dan mengungkap oknum yang terlibat dalam kasus tersebut. "Maybank di sini juga sebagai pelapor mohon perlindungan hukum dan investigasi kemungkinan keterlibatan pihak-pihak selain internal," ujar dia.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2057 seconds (0.1#10.140)