Duit Rp22 Miliar Nasabah Maybank Indonesia Dibobol, LPS Minta Tidak Pandang Bulu
Sabtu, 07 November 2020 - 21:25 WIB
loading...
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyoroti kasus pembobolan dana di tabungan atlet esport Winda Earl Rp22 miliar yang melibatkan Kepala PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank) Cabang Cipulir. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyoroti kasus pembobolan dana di tabungan atlet esport Winda Earl sebesar Rp22 miliar yang melibatkan Kepala PT Bank Maybank Indonesia Tbk ( Maybank /BNII) Cabang Cipulir berinisial A yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadhewa meminta, agar pihak kepolisian atau pihak wewenang untuk menginvestigasi kasus tersebut untuk mendalami tersangka lain dan mencari motif kenapa hal itu bisa terjadi.
(Baca Juga: Dana Nasabah Maybank Indonesia Dibobol, Ekonom: Nabung di Bank Masih Aman )
Purbaya menilai, Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankan harus dilihat dan dievaluasi kembali. Bila ditemukan adanya kelemahan dalam SOP, maka harus diperbaiki.
"Yang penting aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Harus diinvestigasi kenapa hal seperti itu dapat terjadi?. SOP di banknya perlu dilihat, dan segera diperbaiki bila memang ditemukan kelemahan," ujar Purbaya saat dihubungi MNC News Portal, Jakarta, Sabtu (7/11/2020).
Terkait dengan peran LPS dalam kasus ini, Purbaya menyebut, pihaknya hanya menjamin dana nasabah di bank jika bank tersebut dinilai bermasalah. Namun demikian, tidak untuk kasus fraud individual seperti ini.
"Kami tidak masuk kasus seperti ini. LPS menjamin dana nasabah di bank kalau bank tersebut bermasalah, sehingga dana nasabah di bank tersebut aman," kata dia.
(Baca Juga: Belajar dari Pembobolan Duit Nasabah Maybank, Jangan Titip Setoran ke Karyawan Bank )
(Baca Juga: Dana Nasabah Maybank Indonesia Dibobol, Ekonom: Nabung di Bank Masih Aman )
Purbaya menilai, Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankan harus dilihat dan dievaluasi kembali. Bila ditemukan adanya kelemahan dalam SOP, maka harus diperbaiki.
"Yang penting aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Harus diinvestigasi kenapa hal seperti itu dapat terjadi?. SOP di banknya perlu dilihat, dan segera diperbaiki bila memang ditemukan kelemahan," ujar Purbaya saat dihubungi MNC News Portal, Jakarta, Sabtu (7/11/2020).
Terkait dengan peran LPS dalam kasus ini, Purbaya menyebut, pihaknya hanya menjamin dana nasabah di bank jika bank tersebut dinilai bermasalah. Namun demikian, tidak untuk kasus fraud individual seperti ini.
"Kami tidak masuk kasus seperti ini. LPS menjamin dana nasabah di bank kalau bank tersebut bermasalah, sehingga dana nasabah di bank tersebut aman," kata dia.
(Baca Juga: Belajar dari Pembobolan Duit Nasabah Maybank, Jangan Titip Setoran ke Karyawan Bank )
Lihat Juga :