Bye Bye Gaji PNS Berdasarkan Golongan dan Pangkat, Tapi Tenang Masih Bisa Naik!

Selasa, 15 Desember 2020 - 15:33 WIB
Sebagai gambaran, sebelumnya PNS banyak mendapatkan tunjangan-tunjangan. Pertama adalah tunjangan kinerja alias Tukin, meskipun besarannya beda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

(Baca Juga: Skema Baru Gaji PNS Berlaku Mulai Kapan? Ini Penjelasan KemenPANRB )

Kemudian yang kedua adalah tunjangan suami atau istri, lalu yang ketiga adalah tunjangan anak. Selanjutnya ada tunjangan makan dan jabatan. Lalu selain itu ada juga tunjangan perjalanan dinas.

Semua tunjangan tersebut kemungkinan akan dimasukan ke dalam komponen gaji. Sementara untuk tunjangan, nanti hanya akan dua jenis saja yakni tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Rumusan Tunjangan Kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sedangkan rumusan Tunjangan Kemahalan didasarkan pada Indeks Harga yang berlaku di daerah masing-masing. "Kemungkinan gaji pokoknya bisa lebih tinggi dari yang sekarang,” ucapnya.
(akr)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More