AirNav Gandeng Filipina, Genjot Pergerakan Pesawat dan Konektivitas

Selasa, 15 Desember 2020 - 22:40 WIB
Jarak separasi antara pesawat udara pada rute tersebut, menurut Pramintohadi, baru bisa digunakan jika telah memenuhi dua persyaratan utama. “Pertama ketinggian pesawat udara berada pada level di atas 29.000 kaki. Kedua pesawat udaranya harus memenuhi kriteria RNP10. RNP10 atau required navigation performance merupakan kemampuan navigasi pesawat udara untuk mengkalkulasikan posisinya di dalam lingkaran dengan radius 10 nautical miles,” jelasnya.

Disaat bersamaan, AirNav Indonesia dan Filipina juga telah menerapkan teknologi pertukaran data penerbangan antara air traffic control (ATC) system yang dimiliki Indonesia dengan ATC system yang dimiliki Filipina. Teknologi yang menghubungkan data penerbangan kedua negara disebut dengan ATS Inter-facility Data Communication (AIDC), atau secara singkat dapat disebut sebagai komunikasi data antar sistem.



Indonesia dengan Australia telah lebih dahulu menerapkan separasi 50 nautical miles maupun teknologi AIDC beberapa tahun yang lalu dan telah berjalan dengan sangat baik.

“Kami mengapresiasi penyedia pelayanan navigasi penerbangan Filipina, yang telah menerapkan dua inovasi strategis ini, hal ini kami harapkan dapat menjadi stimulus terhadap pemulihan kondisi pergerakan pesawat udara secara regional, khususnya di ruang udara Indonesia dan Filipina. Dengan semakin meningkatnya konektivitas regional, akan berkontribusi pula terhadap upaya pemulihan ekonomi nasional,” pungkas Pramintohadi.
(her)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More