Gaji PNS Bakal Berbasis Kinerja

Rabu, 16 Desember 2020 - 07:16 WIB
Trubus Rahadiansyah menilai perubahan pola gaji ini merupakan suatu inovasi yang bagus. Dia memprediksi ini akan meningkatkan pelayanan publik. Perubahan ini mendobrak masalah klasik ASN, yakni kesejahteraan. Jika kesejahteraan para ASN itu membaik, kinerja mereka bisa seperti swasta atau ASN negara lain.

(Baca juga : Ekonomi RI Lebih Baik dari G20, Sri Mulyani: Jangan Merasa Krisis Sudah Lewat )

Apalagi, pekerjaan ASN berkutat dengan wilayah yang memiliki godaan tinggi, seperti perizinan dan hubungan internasional. “Dengan perubahan pola gaji ini, ASN akan bekerja sungguh-sungguh, tidak ngobjek ke mana-mana. Selama ini ada sekitar 1,6 juta ASN (10 bulan pandemi) ini enggak jelas output kinerjanya. Ini harus diambil langkah-langkah. Itu dipensiunkan dini agar tidak membebani keuangan negara,” tandasnya.

Sebelumnya, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan, perubahan juga bukan hanya terkait gaji, tunjangan pun akan mengalami perubahan skema. Adapun untuk formula tunjangan PNS nantinya akan meliputi Tunjangan Kinerja dan Tunjangan Kemahalan. (Baca juga: 2 Olahraga Mudah untuk Turunkan Berat Badan dengan Cepat)

Rumusan Tunjangan Kinerja didasarkan pada pencapaian kinerja masing-masing PNS. Adapun tunjangan kemahalan berdasarkan inflasi atau harga yang ada di daerah masing-masing. Misalnya, antara tunjangan kemahalan di DKI Jakarta dan Jawa Tengah bisa saja mengalami perbedaan.

(Baca juga : Busyet, 10 Pemilik Klub Olahraga Ini Kekayaannya Ribuan Triliun! )

Pada skema sebelumnya, PNS banyak mendapatkan tunjangan-tunjangan. Pertama adalah tunjangan kinerja alias Tukin, meskipun besarannya berbeda-beda, tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

Kemudian yang kedua adalah tunjangan suami atau istri. Lalu, yang ketiga adalah tunjangan anak. Selanjutnya ada tunjangan makan dan jabatan. Lalu, selain itu ada juga tunjangan perjalanan dinas. Sementara rumusan Tunjangan Kemahalan didasarkan pada Indeks Harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Kemarin, BKN memastikan meskipun gaji dirombak, tidak ada hubungannya dengan kenaikan gaji . Sebab, perombakan ini merupakan bagian dari reform untuk PNS, sedangkan kenaikan gaji akan diputuskan oleh pemerintah lewat Peraturan Pemerintah. (Baca juga: Masker Wajah Mirip Power Ranger Cegah Infeksi Covid-19)

Artinya, meskipun gaji tersebut dirombak, kenaikan gaji masih bisa saja dilakukan oleh pemerintah setiap tahunnya, asalkan kondisi keuangan dan situasi negara memungkinkan. "Bukan, ini reform penggajian tidak ada hubungannya dengan kenaikan gaji," ujarnya, saat dihubungi MNC Media.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More