Pemda Gandeng Platform E-Commerce untuk Pengadaan Barang

Kamis, 17 Desember 2020 - 20:45 WIB
(Baca Juga : PIP Siapkan Pelaku Usaha Ultra Mikro Hadapi Industri 4.0 dengan e Commerce )

Pemanfaatan platform B2B e-commerce kini mulai menjadi suatu standar di lingkungan pemerintah, khususnya untuk memenuhi kebutuhan barang/ jasa pemerintah. Peraturan Presiden (Perpres) No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjadi landasan utama Sistem Penyelenggaran Secara Elektronik (SPSE), yang menentukan tentang pemanfaatan e-marketplace untuk menyediakan infrastruktur teknis dan layanan dukungan transaksi bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

(Baca Juga : Survei Entitas PBB Mengungkap: Pelaku UMKM Perempuan Lebih Andal Memanfaatkan Platform Digital )

CEO Mbiz, Rizal Paramarta mengatakan, pihaknya tidak mengenakan biaya penggunaan platform e-marketplace . ”Hal ini kami harapkan dapat mendukung pemerintah untuk mengedepankan transparansi, sekaligus agar semua proses menjadi lebih cepat, efisien, efektif dan akuntabilitasnya dapat dipertanggung-jawabkan,”paparnya. Terealisasinya kerjasama ini, lanjut dia, merupakan komitmen Mbiz untuk mendukung pemerintah dalam percepatan transformasi digital, sekaligus pemberdayaan UMKM lokal.
(ton)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!