ICW: Ada Kekuatan Besar RUU Minerba Buru-buru Disahkan Jadi Undang-Undang
Rabu, 13 Mei 2020 - 19:19 WIB
Sementara itu, Koordinator Jaringan Advokasi Tambang, Merah Johansyah mengatakan, lama atau tidaknya pembahasan UU tersebut tak menjamin mutu dan kualitas dari RUU ini. Apalagi dalam proses pembahasannya tidak melibatkan masyarakat sipil yang tekena dampak dari proses kegiatan pertambangan.
Dengan disahkannya RUU Minerba ini meniliki daya rusak yang diakibatkan oleh aktifitas pertambangan yang menyasar segala aspek yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat.
"Menyasar hutan, air, tanah, polusi limbanhya. Hilangnya akses warga karena uu ini itu menunjukan bahwa imperialis pertambangan tidak mengenal batas," ujarnya.
Dengan disahkannya RUU Minerba ini meniliki daya rusak yang diakibatkan oleh aktifitas pertambangan yang menyasar segala aspek yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat.
"Menyasar hutan, air, tanah, polusi limbanhya. Hilangnya akses warga karena uu ini itu menunjukan bahwa imperialis pertambangan tidak mengenal batas," ujarnya.
(bon)
Lihat Juga :