Rawan Dikorupsi, Erick Thohir Pelototi Dana Pensiun
Selasa, 22 Desember 2020 - 11:12 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meyakini, bahwa direksi baru PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri bisa bertanggung jawab terhadap kinerja perusahaan. Usai manajemen lama ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh penegak hukum, bisnis perseroan masih berjalan hingga kini.
"Saya rasa kalau korporasi direksi yang baru sangat bertanggung jawab karena itu perusahaan berjalan dengan baik tidak ada hal-hal yang berhenti dari komitmen yang berjalan dari perusahaan kita jaga," ujar Erick, Selasa (22/12/2020).
Baca Juga: Dana Pensiun Rawan Buat Bancakan, Erick Thohir Lapor Jaksa Agung
Dia menegaskan, direksi perseroan plat merah itu harus sejalan dengan visi misi Kementerian BUMN. Di mana, adanya kesinambungan antara operasi bisnis perusahaan dan tujuan perusahaan itu sendiri. "Karena yang namanya jalan operasi perusahaan harus kontinuitas," kata dia.
(Baca Juga : Rekrutmen CPNS Siap Dibuka Lagi 2021, Monggo Disiapkan Syaratnya )
Dalam kunjungannya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa pagi tadi, Erick melaporkan bahwa kasus korupsi di Asabri mencapai Rp 17 triliun. Jumlah itu bersumber dari hasil investigasi dan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Angka tersebut dinilai lebih besar dari kasus korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Karena itu, meminta pihak Kejagung untuk menangani hasil investigasi yang diperoleh BPKP tersebut.
"Saya rasa kalau korporasi direksi yang baru sangat bertanggung jawab karena itu perusahaan berjalan dengan baik tidak ada hal-hal yang berhenti dari komitmen yang berjalan dari perusahaan kita jaga," ujar Erick, Selasa (22/12/2020).
Baca Juga: Dana Pensiun Rawan Buat Bancakan, Erick Thohir Lapor Jaksa Agung
Dia menegaskan, direksi perseroan plat merah itu harus sejalan dengan visi misi Kementerian BUMN. Di mana, adanya kesinambungan antara operasi bisnis perusahaan dan tujuan perusahaan itu sendiri. "Karena yang namanya jalan operasi perusahaan harus kontinuitas," kata dia.
(Baca Juga : Rekrutmen CPNS Siap Dibuka Lagi 2021, Monggo Disiapkan Syaratnya )
Dalam kunjungannya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa pagi tadi, Erick melaporkan bahwa kasus korupsi di Asabri mencapai Rp 17 triliun. Jumlah itu bersumber dari hasil investigasi dan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Angka tersebut dinilai lebih besar dari kasus korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Karena itu, meminta pihak Kejagung untuk menangani hasil investigasi yang diperoleh BPKP tersebut.
Lihat Juga :