Realisasi Bantuan Iuran JKN-KIS Capai Rp2,7 Triliun
Rabu, 23 Desember 2020 - 05:01 WIB
JAKARTA - Pemerintah telah memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 yang berstatus aktif serta untuk bantuan iuran bagi peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah di tahun 2020.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, sampai dengan 8 Desember 2020, realisasi bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) ini mencapai Rp2,7 triliun atau 65,6% dari pagu anggaran.
Adapun bantuan sebesar Rp16.500 per orang per bulan untuk peserta PBPU dan peserta BP, realisasi pada November 2020 untuk 47,2 juta penerima. "Sampai dengan saat ini, realisasi bantuan iuran JKN-KIS ini mencapai Rp2,7 triliun," ujarnya dalam webinar, Selasa (22/12/2020).
( )
Dia melanjutkan, di tahun 2021, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk bantuan iuran PBPU-BP kelas 3 sebesar Rp2,4 triliun, atau dengan kata lain untuk keberlanjutan bantuan iuran di 2021 sesuai amanah Perpres 64/2020.
Pada tahun 2021, peserta PBPU dan BP kelas 3 membayar iuran Rp35.000 dari yang seharusnya Rp42.000, sementara sisanya pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.
"Secara keseluruhan pemerintah telah menyiapkan alokasi anggarannya sebesar Rp51,2 triliun atau 30,1% dari anggaran kesehatan 2021 untuk Program JKN-KIS. Termasuk didalamnya bantuan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar 96,8 juta jiwa dengan anggaran Rp48,8 triliun," jelasnya.
Yustinus menegaskan, bahwa pemerintah saat ini juga terus fokus memperkuat anggaran perlindungan sosial bagi masyarakat. Bantuan iuran bagi peserta JKN-KIS di tahun 2021 merupakan satu dari sekian banyak program bantuan sosial yang digulirkan Pemerintah.
"Jadi diharapkan semua pihak memahami bahwa penyesuaian iuran PBPU kelas 3 di tahun 2021 jangan hanya dianggap sebagai suatu hal yang memberatkan. Pemerintah juga hadir dalam bentuk program bantuan sosial lain serta anggaran kesehatan di masa mendatang khususnya dalam penanggulangan Covid-19. Bahkan skema Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kini sudah berorientasi pada kesehatan," ungkapnya.
( )
Dia menjelaskan, DBHCHT di tahun 2021 akan berfokus pada aspek kesehatan seperti bantuan iuran program JKN-KIS, optimalisasi program promotif dan preventif kesehatan, upaya penurunan stunting dan penanganan Covid-19, serta peningkatan sarana dan prasarana kesehatan). Selain itu DBHCHT juga dialokasikan untuk kesejahteraan petani dan buruh tembakau, serta penegakan hukum.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, sampai dengan 8 Desember 2020, realisasi bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) ini mencapai Rp2,7 triliun atau 65,6% dari pagu anggaran.
Adapun bantuan sebesar Rp16.500 per orang per bulan untuk peserta PBPU dan peserta BP, realisasi pada November 2020 untuk 47,2 juta penerima. "Sampai dengan saat ini, realisasi bantuan iuran JKN-KIS ini mencapai Rp2,7 triliun," ujarnya dalam webinar, Selasa (22/12/2020).
( )
Dia melanjutkan, di tahun 2021, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk bantuan iuran PBPU-BP kelas 3 sebesar Rp2,4 triliun, atau dengan kata lain untuk keberlanjutan bantuan iuran di 2021 sesuai amanah Perpres 64/2020.
Pada tahun 2021, peserta PBPU dan BP kelas 3 membayar iuran Rp35.000 dari yang seharusnya Rp42.000, sementara sisanya pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.
"Secara keseluruhan pemerintah telah menyiapkan alokasi anggarannya sebesar Rp51,2 triliun atau 30,1% dari anggaran kesehatan 2021 untuk Program JKN-KIS. Termasuk didalamnya bantuan iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebesar 96,8 juta jiwa dengan anggaran Rp48,8 triliun," jelasnya.
Yustinus menegaskan, bahwa pemerintah saat ini juga terus fokus memperkuat anggaran perlindungan sosial bagi masyarakat. Bantuan iuran bagi peserta JKN-KIS di tahun 2021 merupakan satu dari sekian banyak program bantuan sosial yang digulirkan Pemerintah.
"Jadi diharapkan semua pihak memahami bahwa penyesuaian iuran PBPU kelas 3 di tahun 2021 jangan hanya dianggap sebagai suatu hal yang memberatkan. Pemerintah juga hadir dalam bentuk program bantuan sosial lain serta anggaran kesehatan di masa mendatang khususnya dalam penanggulangan Covid-19. Bahkan skema Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kini sudah berorientasi pada kesehatan," ungkapnya.
( )
Dia menjelaskan, DBHCHT di tahun 2021 akan berfokus pada aspek kesehatan seperti bantuan iuran program JKN-KIS, optimalisasi program promotif dan preventif kesehatan, upaya penurunan stunting dan penanganan Covid-19, serta peningkatan sarana dan prasarana kesehatan). Selain itu DBHCHT juga dialokasikan untuk kesejahteraan petani dan buruh tembakau, serta penegakan hukum.
(ind)
tulis komentar anda