Realisasi Bantuan Iuran JKN-KIS Capai Rp2,7 Triliun
Rabu, 23 Desember 2020 - 05:01 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah telah memberikan bantuan iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 yang berstatus aktif serta untuk bantuan iuran bagi peserta yang didaftarkan oleh pemerintah daerah di tahun 2020.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, sampai dengan 8 Desember 2020, realisasi bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) ini mencapai Rp2,7 triliun atau 65,6% dari pagu anggaran.
Adapun bantuan sebesar Rp16.500 per orang per bulan untuk peserta PBPU dan peserta BP, realisasi pada November 2020 untuk 47,2 juta penerima. "Sampai dengan saat ini, realisasi bantuan iuran JKN-KIS ini mencapai Rp2,7 triliun," ujarnya dalam webinar, Selasa (22/12/2020).
(Baca juga: Ada Reshuffle Menteri, Kenaikan Iuran BPJS Tetap Jadi Ya )
Dia melanjutkan, di tahun 2021, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk bantuan iuran PBPU-BP kelas 3 sebesar Rp2,4 triliun, atau dengan kata lain untuk keberlanjutan bantuan iuran di 2021 sesuai amanah Perpres 64/2020.
Pada tahun 2021, peserta PBPU dan BP kelas 3 membayar iuran Rp35.000 dari yang seharusnya Rp42.000, sementara sisanya pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan, sampai dengan 8 Desember 2020, realisasi bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN-KIS) ini mencapai Rp2,7 triliun atau 65,6% dari pagu anggaran.
Adapun bantuan sebesar Rp16.500 per orang per bulan untuk peserta PBPU dan peserta BP, realisasi pada November 2020 untuk 47,2 juta penerima. "Sampai dengan saat ini, realisasi bantuan iuran JKN-KIS ini mencapai Rp2,7 triliun," ujarnya dalam webinar, Selasa (22/12/2020).
(Baca juga: Ada Reshuffle Menteri, Kenaikan Iuran BPJS Tetap Jadi Ya )
Dia melanjutkan, di tahun 2021, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk bantuan iuran PBPU-BP kelas 3 sebesar Rp2,4 triliun, atau dengan kata lain untuk keberlanjutan bantuan iuran di 2021 sesuai amanah Perpres 64/2020.
Pada tahun 2021, peserta PBPU dan BP kelas 3 membayar iuran Rp35.000 dari yang seharusnya Rp42.000, sementara sisanya pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.
Lihat Juga :