Ada Reshuffle Menteri, Kenaikan Iuran BPJS Tetap Jadi Ya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Di tengah riuhhnya reshuffle atau pergantian menteri yang dilakukan Presiden Joko Widodo , terselip kebijakan yang bakal menambah beban masyarakat Indonesia. Pemerintah melakukan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan kepada peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri dan bukan pekerja (BP) kelas 3 di tahun 2021. Ketentuan ini sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS.
Kenaikan iuran di tahun 2021 sebesar Rp9.500 karena pada tahun 2020 peserta hanya membayar Rp25.500. Sementara di tahun 2021, peserta harus membayar iuran sebesar Rp35.000. Sementara besaran iuran untuk kelas 3 masih sama dengan tahun 2020, yakni sebesar Rp42.000 per bulan. Sisanya pemerintah tetap memberikan bantuan iuran. ( Baca juga:Sandi Masuk Kabinet, Jokowi Resmi Rangkul Sepasang Lawan di Pilpres 2019 )
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, kenaikan iuran di tahun 2021 diikuti dengan komitmen pemerintah meningkatkan cakupan dan nilai dari perlindungan sosial. "Jangan sampai kita hanya mempersoalkan kenaikan sekitar Rp9.500 tetapi lupa bahwa pemerintah telah memperluas cakupan bantuan sosial bagi masyarakat," ujarnya dalam webinar, Selasa (22/12/2020).
Menurut dia, benefit bansos lebih tinggi daripada kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada peserta PBPU dan BP. Alokasi perlindungan sosial dalam APBN tahun 2021 sebesar Rp408,8 triliun yang diprioritaskan untuk program keluarga harapan (PKH) 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), bansos tunai 9 juta KPM, kartu sembako 20 juta KPM, dan penerima bantuan iuran (PBI) JKN 96,8 juta jiwa.
"Pemerintah berkomitmen untuk terus memperhatikan aspek kesehatan dan bantuan BPJS untuk Covid-19 juga dialokasikan ada tambahan sebesar Rp4,11 triliun untuk warga yang mengalami atau positif Covid-19 itu ada alokasi tambahan," jelasnya. ( Baca juga:Sandi Uno Ditunjuk Jadi Menteri, Netizen: Jangan Bawa-Bawa Program Oke Oce dan Wisata Halal )
Di sisi lain, Kepala Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada (UGM) Oce Madril mengungkapkan, pemerintah dan BPJS Kesehatan harus mengimplementasikan aturan-aturan yang tertuang dalam Perpres 64/2020. Madril mengungkapkan dalam perpres ini tentu sudah memperhatikan dua asas utama, yaitu asas proporsionalitas dan asas kemanfaatan.
"Asas proporsional, bahwa iuran JKN harus memperhatikan kemampuan anggaran dan finansial negara. Sementara asas kemanfaatan, adanya kebijakan tersebut ada kemanfaatan bagi publik. Satu prinsip lagi yang telah diperhatikan dalam perpres yaitu prinsip gotong royong. Artinya ada kebersamaan antar-peserta dalam menanggung pembiayaan jaminan kesehatan," jelas Madril.
Lihat Juga: Kolaborasi dengan BPJS Kesehatan, BRI Sediakan Pembiayaan untuk Tingkatkan Mutu Infrastruktur Kesehatan
Kenaikan iuran di tahun 2021 sebesar Rp9.500 karena pada tahun 2020 peserta hanya membayar Rp25.500. Sementara di tahun 2021, peserta harus membayar iuran sebesar Rp35.000. Sementara besaran iuran untuk kelas 3 masih sama dengan tahun 2020, yakni sebesar Rp42.000 per bulan. Sisanya pemerintah tetap memberikan bantuan iuran. ( Baca juga:Sandi Masuk Kabinet, Jokowi Resmi Rangkul Sepasang Lawan di Pilpres 2019 )
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, kenaikan iuran di tahun 2021 diikuti dengan komitmen pemerintah meningkatkan cakupan dan nilai dari perlindungan sosial. "Jangan sampai kita hanya mempersoalkan kenaikan sekitar Rp9.500 tetapi lupa bahwa pemerintah telah memperluas cakupan bantuan sosial bagi masyarakat," ujarnya dalam webinar, Selasa (22/12/2020).
Menurut dia, benefit bansos lebih tinggi daripada kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada peserta PBPU dan BP. Alokasi perlindungan sosial dalam APBN tahun 2021 sebesar Rp408,8 triliun yang diprioritaskan untuk program keluarga harapan (PKH) 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM), bansos tunai 9 juta KPM, kartu sembako 20 juta KPM, dan penerima bantuan iuran (PBI) JKN 96,8 juta jiwa.
"Pemerintah berkomitmen untuk terus memperhatikan aspek kesehatan dan bantuan BPJS untuk Covid-19 juga dialokasikan ada tambahan sebesar Rp4,11 triliun untuk warga yang mengalami atau positif Covid-19 itu ada alokasi tambahan," jelasnya. ( Baca juga:Sandi Uno Ditunjuk Jadi Menteri, Netizen: Jangan Bawa-Bawa Program Oke Oce dan Wisata Halal )
Di sisi lain, Kepala Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada (UGM) Oce Madril mengungkapkan, pemerintah dan BPJS Kesehatan harus mengimplementasikan aturan-aturan yang tertuang dalam Perpres 64/2020. Madril mengungkapkan dalam perpres ini tentu sudah memperhatikan dua asas utama, yaitu asas proporsionalitas dan asas kemanfaatan.
"Asas proporsional, bahwa iuran JKN harus memperhatikan kemampuan anggaran dan finansial negara. Sementara asas kemanfaatan, adanya kebijakan tersebut ada kemanfaatan bagi publik. Satu prinsip lagi yang telah diperhatikan dalam perpres yaitu prinsip gotong royong. Artinya ada kebersamaan antar-peserta dalam menanggung pembiayaan jaminan kesehatan," jelas Madril.
Lihat Juga: Kolaborasi dengan BPJS Kesehatan, BRI Sediakan Pembiayaan untuk Tingkatkan Mutu Infrastruktur Kesehatan
(uka)