Terungkap! Begini Cara Baru Sri Mulyani Kejar Pajak via Online
Kamis, 24 Desember 2020 - 13:37 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengubah cara kerjanya di tengah kondisi Covid-19 yang di satu sisi harus mengumpulkan penerimaan pajak, di sisi lain juga memberikan dukungan dan bahkan membantu wajib pajak (WP) untuk mendapatkan insentif perpajakan agar mereka bertahan di tengah pandemi Covid-19. Hal ini dilakukan agar bisa mengejar target pajak yang belum mencapai target.
"Mereka mengubah cara kerjanya, melakukan pertemuan virtual, mengembangkan aplikasi, mereka tetap melakukan analisa sangat detail terhadap kegiatan perekonomian, dan mencoba mendapatkan penerimaan dari kegiatan ekonomi yang memang masih berjalan," jelas Sri Mulyani melalui keterangan resminya, di Jakarta, Kamis (24/12/2020).
Baca Juga: Sri Mulyani Raup Rp616 Miliar dari Pajak Digital
Dia menjelaskan bahwa DJP melakukan beberapa inovasi seperti pelayanan digital 3C yaitu click, call, and counter. Sampai dengan akhir tahun ini, telah ada 46 layanan digital yang terotomatisasi dan 4 layanan back office. DJP juga masih harus melakukan banyak persiapan menyelesaikan peraturan atau legislasi sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan Undang-Undang Bea Materai, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020.
"Mereka mengubah cara kerjanya, melakukan pertemuan virtual, mengembangkan aplikasi, mereka tetap melakukan analisa sangat detail terhadap kegiatan perekonomian, dan mencoba mendapatkan penerimaan dari kegiatan ekonomi yang memang masih berjalan," jelas Sri Mulyani melalui keterangan resminya, di Jakarta, Kamis (24/12/2020).
Baca Juga: Sri Mulyani Raup Rp616 Miliar dari Pajak Digital
Dia menjelaskan bahwa DJP melakukan beberapa inovasi seperti pelayanan digital 3C yaitu click, call, and counter. Sampai dengan akhir tahun ini, telah ada 46 layanan digital yang terotomatisasi dan 4 layanan back office. DJP juga masih harus melakukan banyak persiapan menyelesaikan peraturan atau legislasi sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan Undang-Undang Bea Materai, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020.
Lihat Juga :