Batasi Libur Akhir Tahun, Satgas Mohon Pengertian Pelaku Usaha Pariwisata
Jum'at, 25 Desember 2020 - 01:58 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa libur panjang seringkali berdampak pada meningkatnya kasus. Tidak terkecuali libur natal dan tahun baru kali ini.
“Penting untuk diingat bahwa libur natal dan akhir tahun ini juga memiliki potensi peningkatan kasus apabila pemerintah tidak mengambil kebijakan untuk mengendalikan mobilitas masyarakat,” katanya saat konferensi pers, Kamis (24/12/2020).
( )
Seperti diketahui untuk mencegah peningkatan kasus pemerintah menerapkan berbagai syarat bagi pelaku perjalanan. Wiku mengungkapkan bahwa upaya pengetatan melalui persyaratan perjalanan berupa testing merupakan langkah pengendalian peningkatan kasus. “Kami berharap keputusan pemerintah dapat dipatuhi oleh seluruh masyarakat,” tuturnya.
Lebih lanjut, Wiku meminta agar para pelaku usaha di sektor wisata dalam memahami kebijakan pemerintah ini. Pasalnya, salah satu yang terdampak adanya pembatasan ini adalah sektor pariwisata.
“Selain itu kami memohon kepada pelaku usaha yang bergerak di sektor pariwisata untuk dapat memahami keadaan pandemi Covid-19 yang masih terjadi di Indonesia. Kebijakan pemerintah dalam melakukan pembatasan perjalanan merupakan upaya perlindungan masyarakat sekaligus pengendalian penyebaran Covid-19,” ungkapnya.
( )
Dia mengatakan bahwa jika pandemi lebih cepat ditangani maka pemulihan ekonomi juga dapat segera bisa dilakukan. “Perlu diketahui apabila Covid-19 dapat dikendalikan dengan baik maka akan mempercepat pemulihan ekonomi sektor pariwisata. Oleh karena itu, mari bekerja sama mendukung langkah pemerintah ini,” pungkasnya.
“Penting untuk diingat bahwa libur natal dan akhir tahun ini juga memiliki potensi peningkatan kasus apabila pemerintah tidak mengambil kebijakan untuk mengendalikan mobilitas masyarakat,” katanya saat konferensi pers, Kamis (24/12/2020).
( )
Seperti diketahui untuk mencegah peningkatan kasus pemerintah menerapkan berbagai syarat bagi pelaku perjalanan. Wiku mengungkapkan bahwa upaya pengetatan melalui persyaratan perjalanan berupa testing merupakan langkah pengendalian peningkatan kasus. “Kami berharap keputusan pemerintah dapat dipatuhi oleh seluruh masyarakat,” tuturnya.
Lebih lanjut, Wiku meminta agar para pelaku usaha di sektor wisata dalam memahami kebijakan pemerintah ini. Pasalnya, salah satu yang terdampak adanya pembatasan ini adalah sektor pariwisata.
“Selain itu kami memohon kepada pelaku usaha yang bergerak di sektor pariwisata untuk dapat memahami keadaan pandemi Covid-19 yang masih terjadi di Indonesia. Kebijakan pemerintah dalam melakukan pembatasan perjalanan merupakan upaya perlindungan masyarakat sekaligus pengendalian penyebaran Covid-19,” ungkapnya.
( )
Dia mengatakan bahwa jika pandemi lebih cepat ditangani maka pemulihan ekonomi juga dapat segera bisa dilakukan. “Perlu diketahui apabila Covid-19 dapat dikendalikan dengan baik maka akan mempercepat pemulihan ekonomi sektor pariwisata. Oleh karena itu, mari bekerja sama mendukung langkah pemerintah ini,” pungkasnya.
(ind)
tulis komentar anda