UU Cipta Kerja Jamin Kepastian Pesangon 25 Kali Gaji bagi Pekerja Terdampak PHK

Sabtu, 26 Desember 2020 - 13:25 WIB
Tidak hanya menyoal pesangon, UU Cipta Kerja juga melindungi pekerja dalam konteks PHK. Pasal 151 UU Cipta Kerja menyebut, perusahaan pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah harus mengupayakan tidak terjadi PHK. Dan kalaupun terjadi PHK dan pekerja menolak, maka harus dilakukan perundingan bipartit.

Jika belum mencapai kesepakatan, maka harus dilakukan dengan menyelesaikan perselisihan hubungan industri. “Artinya, Ini jelas sekali tidak ada ruang pengusaha untuk melakukan tindakan sewenang-wenang kepada pekerja,” terangnya.

Lalu, Pasal 153 menyebut perusahaan dilarang melakukan PHK karena pekerja sakit selama tidak lebih 12 bulan, menjalankan ibadah, menikah, hamil, melahirkan atau gugur kandungan, dan beberapa hal lainnya.

(Baca Juga: Kemnaker Libatkan Akademisi Susun RPP UU Cipta Kerja )

“Ini merupakan bukti jika pemerintah melindungi pekerja. UU Ciptaker adalah UU yang sangat baik. UU ini memang belum sempurna tapi pemerintah sudah memberikan kesempatan untuk memberikan masukan. Masih ada proses yang masih berjalan, pembahasan turunan UU,” ujarnya.

Sejatinya, UU Cipta Kerja menciptakan investasi dan menciptakan lapangan kerja yang akan mengakomodasi kebutuhan calon pekerja, bukan pekerja. Sebagai upaya mengatasi calon pekerja yang muncul setiap tahun.

“Bicara UU Cipta Kerja tidak bisa terlepas dari perspektif pekerja dan calon pekerja. Artinya, UU Cipta Kerja jelas ada perspektif yang ditujukan untuk melindungi pekerja dan calon pekerja, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang,” tandas Peter.
(akr)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More