Duh, Minat Masyarakat ke Obligasi ‘Ramah Lingkungan’ Masih Minim
Senin, 28 Desember 2020 - 19:27 WIB
JAKARTA - Perkembangan pasar green bond atau instrumen investasi obligasi berwawasan lingkungan di Indonesia dinilai masih lambat.
Analis Financial Institution Rating PT Pefindo Keshna Armand mengatakan, sejauh ini baru ada empat penerbit green bond diantaranya pemerintah dan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
“Perkembangan green bond di Indonesia memang agak lambat, sekitar USD3,8 miliar. Masih cukup kecil kalau dibandingkan dengan global dari segi penerbitan. Tetapi dari sisi penerbitan memang masih kalah jauh,” kata Keshna pada Market Review IDX Channel, Senin (28/12/2020).
Keshna melanjutkan, salah satu penyebab lambatnya perkembangan green bond di Indonesia adalah kurangnya ketertarikan terhadap isu lingkungan dan obligasi. Mayoritas pembeli green bond Indonesia adalah investor reguler.
“Faktor pertama memang basis faktor domestik di bidang terkait lingkungan belum cukup kuat di Indonesia. Otomatis permintaan khusus untuk produk ini masih belum tinggi,” jelasnya.
Dia menjelaskan, dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 60 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) mengatur 11 sektor atau kegiatan usaha tertentu yang diberikan alternatif tambahan pembiayaan di pasar modal.
“Jadi instrumen obligasi atau surat utang di mana dananya atau profitnya dialokasikan untuk mendanai proyek-proyek hijau atau proyek yang berwawasan lingkungan,” tandasnya.
Analis Financial Institution Rating PT Pefindo Keshna Armand mengatakan, sejauh ini baru ada empat penerbit green bond diantaranya pemerintah dan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
“Perkembangan green bond di Indonesia memang agak lambat, sekitar USD3,8 miliar. Masih cukup kecil kalau dibandingkan dengan global dari segi penerbitan. Tetapi dari sisi penerbitan memang masih kalah jauh,” kata Keshna pada Market Review IDX Channel, Senin (28/12/2020).
Keshna melanjutkan, salah satu penyebab lambatnya perkembangan green bond di Indonesia adalah kurangnya ketertarikan terhadap isu lingkungan dan obligasi. Mayoritas pembeli green bond Indonesia adalah investor reguler.
“Faktor pertama memang basis faktor domestik di bidang terkait lingkungan belum cukup kuat di Indonesia. Otomatis permintaan khusus untuk produk ini masih belum tinggi,” jelasnya.
Dia menjelaskan, dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 60 Tahun 2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) mengatur 11 sektor atau kegiatan usaha tertentu yang diberikan alternatif tambahan pembiayaan di pasar modal.
“Jadi instrumen obligasi atau surat utang di mana dananya atau profitnya dialokasikan untuk mendanai proyek-proyek hijau atau proyek yang berwawasan lingkungan,” tandasnya.
(her)
Lihat Juga :
tulis komentar anda