Hore! Pemerintah Perpanjang Subsidi Bunga & Tingkatkan Plafon KUR di 2021
Selasa, 29 Desember 2020 - 10:32 WIB
Kinerja yang membaik tersebut juga diiringi dengan pangsa KUR sektor produktif yang meningkat menjadi 57,3% dibandingkan tahun 2019 sebesar 52%. Peningkatan pangsa terbesar terjadi pada KUR sektor pertanian dari 26% pada tahun 2019 menjadi 30% pada tahun 2020. Selanjutnya disusul KUR sektor industri yang meningkat dari 8,2% menjadi 10,7%.
Menko Airlangga menerangkan,”Penyaluran KUR ke sektor UMKM membantu sektor usaha ini cepat bangkit di masa pandemi, sehingga pemerintah akan terus memberikan dukungan sehingga UMKM dapat mengoptimalkan perannya sebagai penggerak ekonomi. Di masa pandemi, pemerintah telah memberikan tambahan subsidi bunga hingga Desember 2020, sehingga suku bunga KUR menjadi 0%.”
Selain itu, pemerintah juga menetapkan skema KUR super-mikro yang ditujukan terutama bagi pekerja yang terkena PHK dan ibu rumah tangga yang memiliki usaha berskala mikro. KUR Super Mikro diberikan dengan plafon hingga Rp10 juta per penerima KUR. ( Baca juga:Beredar Foto Kerumunan di Bandara Soetta, Warganet: Kok Bisa ya Liburan Pas Pandemi )
Realisasi kebijakan KUR pada masa Covid-19 hingga 21 Desember 2020, yakni:
a. Tambahan subsidi bunga KUR diberikan kepada 7,03 juta debitur dengan baki debet Rp187,5 triliun.
b. Penundaan angsuran pokok paling lama enam bulan diberikan kepada 1,51 juta debitur dengan baki debet Rp48,18 triliun.
c. Relaksasi KUR, perpanjangan jangka waktu diberikan kepada 1,51 juta debitur dengan baki debet Rp47,31 triliun. Kemudian, relaksasi penambahan limit plafon KUR diberikan kepada 16 debitur dengan baki debet Rp2,49 miliar.
Selain itu, penyaluran KUR syariah pada tahun 2020 (s/d 21 Desember 2020) telah direalisasikan sebesar Rp4,77 triliun, dengan rincian KUR super-mikro sebesar Rp3,55 miliar, KUR usaha mikro sebesar Rp2,89 triliun dan KUR usaha kecil sebesar Rp1,88 triliun.
“Penyaluran KUR syariah pada tahun 2020 mengalami peningkatan yang sangat signifikan, dan berhasil menyalurkan Rp4,77 triliun untuk sebanyak 118.358 orang debitur,” kata Menko Airlangga.
Menko Airlangga menerangkan,”Penyaluran KUR ke sektor UMKM membantu sektor usaha ini cepat bangkit di masa pandemi, sehingga pemerintah akan terus memberikan dukungan sehingga UMKM dapat mengoptimalkan perannya sebagai penggerak ekonomi. Di masa pandemi, pemerintah telah memberikan tambahan subsidi bunga hingga Desember 2020, sehingga suku bunga KUR menjadi 0%.”
Selain itu, pemerintah juga menetapkan skema KUR super-mikro yang ditujukan terutama bagi pekerja yang terkena PHK dan ibu rumah tangga yang memiliki usaha berskala mikro. KUR Super Mikro diberikan dengan plafon hingga Rp10 juta per penerima KUR. ( Baca juga:Beredar Foto Kerumunan di Bandara Soetta, Warganet: Kok Bisa ya Liburan Pas Pandemi )
Realisasi kebijakan KUR pada masa Covid-19 hingga 21 Desember 2020, yakni:
a. Tambahan subsidi bunga KUR diberikan kepada 7,03 juta debitur dengan baki debet Rp187,5 triliun.
b. Penundaan angsuran pokok paling lama enam bulan diberikan kepada 1,51 juta debitur dengan baki debet Rp48,18 triliun.
c. Relaksasi KUR, perpanjangan jangka waktu diberikan kepada 1,51 juta debitur dengan baki debet Rp47,31 triliun. Kemudian, relaksasi penambahan limit plafon KUR diberikan kepada 16 debitur dengan baki debet Rp2,49 miliar.
Selain itu, penyaluran KUR syariah pada tahun 2020 (s/d 21 Desember 2020) telah direalisasikan sebesar Rp4,77 triliun, dengan rincian KUR super-mikro sebesar Rp3,55 miliar, KUR usaha mikro sebesar Rp2,89 triliun dan KUR usaha kecil sebesar Rp1,88 triliun.
“Penyaluran KUR syariah pada tahun 2020 mengalami peningkatan yang sangat signifikan, dan berhasil menyalurkan Rp4,77 triliun untuk sebanyak 118.358 orang debitur,” kata Menko Airlangga.
(uka)
tulis komentar anda