Waduh! BPK Sebut Ada Masalah pada Tata Kelola Piutang Perpajakan

Selasa, 29 Desember 2020 - 15:26 WIB
Lebih lanjut dalam laporannya rekomendasi BPK ini bersumber dari hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019 yang menemukan kelemahan sistem pengendalian internal dalam penatausahaan piutang perpajakan di DJP dan DJBC. Akibat kelemahan ini timbul implikasi bagi keuangan negara.

Dampak kelemahan tersebut antara lain hak penagihan piutang perpajakan berpotensi tidak berlaku sebesar Rp24,33 miliar, saldo piutang perpajakan kurang catat sebesar Rp333,36 miliar dan lebih catat sebesar Rp62,69 miliar.

(Baca Juga: BPK Periksa Tiga Perusahaan Terkait Korupsi Bansos)

Selanjutnya, data piutang perpajakan tidak diyakini kebenarannya sebesar Rp238,18 miliar. Kemudian menyebabkan proses penagihan piutang di DJBC menjadi berlarut-larut dan penerimaan yang telah menjadi hak negara tidak dapat segera diterima dan dimanfaatkan oleh negara.

Di sisi lain, BPK menyebut temuan tata kelola piutang perpajakan terjadi karena DJP dan DJBC belum memiliki sistem dan mekanisme pengendalian yang mampu memvalidasi penghitungan piutang perpajakan dan penyisihan piutang.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!