Waduh! BPK Sebut Ada Masalah pada Tata Kelola Piutang Perpajakan
Selasa, 29 Desember 2020 - 15:26 WIB
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan masih ada permasalahan dalam tata kelola piutang perpajakan pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta pengelolaan penatausahaan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang belum optimal.
Kepala Direktorat Utama Perencanaan Evaluasi dan Pengembangan BPK Bernadus Dwita Pradana meminta DJP untuk memutakhirkan sistem informasi dalam memastikan validitas data.
(Baca Juga: BPK Temukan 2.693 Masalah Keuangan, Kerugian Negara Capai Rp1,79 triliun)
"Dirjen Pajak agar memutakhirkan sistem informasi dalam memastikan validitas data piutang pajak dan penyisihan atas piutang pajak, serta memastikan piutang PBB yang terintegrasi dengan sistem informasi DJP," ujarnya dalam konferensi pers IHPS I/2020 BPK Selasa (29/12/2020)
Lebih lanjut dalam laporannya rekomendasi BPK ini bersumber dari hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019 yang menemukan kelemahan sistem pengendalian internal dalam penatausahaan piutang perpajakan di DJP dan DJBC. Akibat kelemahan ini timbul implikasi bagi keuangan negara.
Dampak kelemahan tersebut antara lain hak penagihan piutang perpajakan berpotensi tidak berlaku sebesar Rp24,33 miliar, saldo piutang perpajakan kurang catat sebesar Rp333,36 miliar dan lebih catat sebesar Rp62,69 miliar.
(Baca Juga: BPK Periksa Tiga Perusahaan Terkait Korupsi Bansos)
Selanjutnya, data piutang perpajakan tidak diyakini kebenarannya sebesar Rp238,18 miliar. Kemudian menyebabkan proses penagihan piutang di DJBC menjadi berlarut-larut dan penerimaan yang telah menjadi hak negara tidak dapat segera diterima dan dimanfaatkan oleh negara.
Di sisi lain, BPK menyebut temuan tata kelola piutang perpajakan terjadi karena DJP dan DJBC belum memiliki sistem dan mekanisme pengendalian yang mampu memvalidasi penghitungan piutang perpajakan dan penyisihan piutang.
Kepala Direktorat Utama Perencanaan Evaluasi dan Pengembangan BPK Bernadus Dwita Pradana meminta DJP untuk memutakhirkan sistem informasi dalam memastikan validitas data.
(Baca Juga: BPK Temukan 2.693 Masalah Keuangan, Kerugian Negara Capai Rp1,79 triliun)
"Dirjen Pajak agar memutakhirkan sistem informasi dalam memastikan validitas data piutang pajak dan penyisihan atas piutang pajak, serta memastikan piutang PBB yang terintegrasi dengan sistem informasi DJP," ujarnya dalam konferensi pers IHPS I/2020 BPK Selasa (29/12/2020)
Lebih lanjut dalam laporannya rekomendasi BPK ini bersumber dari hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019 yang menemukan kelemahan sistem pengendalian internal dalam penatausahaan piutang perpajakan di DJP dan DJBC. Akibat kelemahan ini timbul implikasi bagi keuangan negara.
Dampak kelemahan tersebut antara lain hak penagihan piutang perpajakan berpotensi tidak berlaku sebesar Rp24,33 miliar, saldo piutang perpajakan kurang catat sebesar Rp333,36 miliar dan lebih catat sebesar Rp62,69 miliar.
(Baca Juga: BPK Periksa Tiga Perusahaan Terkait Korupsi Bansos)
Selanjutnya, data piutang perpajakan tidak diyakini kebenarannya sebesar Rp238,18 miliar. Kemudian menyebabkan proses penagihan piutang di DJBC menjadi berlarut-larut dan penerimaan yang telah menjadi hak negara tidak dapat segera diterima dan dimanfaatkan oleh negara.
Di sisi lain, BPK menyebut temuan tata kelola piutang perpajakan terjadi karena DJP dan DJBC belum memiliki sistem dan mekanisme pengendalian yang mampu memvalidasi penghitungan piutang perpajakan dan penyisihan piutang.
(fai)
tulis komentar anda