Rekening FPI Diblokir, Ini Penjelasan OJK

Selasa, 05 Januari 2021 - 14:10 WIB
Seperti diketahui, pemerintah resmi melarang semua kegiatan FPI. Pemerintah menyatakan FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).

(Baca Juga: Soal Wakil Dekan Unpad Dicopot, Pengamat: Tak Ada Payung Hukum HTI-FPI Dilarang Jadi Pejabat Publik)

Keputusan itu sesuai dengan putusan MK 82/PUU-XI/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Menko Polhukam Mahfud MD meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.

Anto menjelaskan, berdasarkan pengaturan tersebut tampak bahwa terkait dengan perkara pidana pihak bank atas permintaan polisi, jaksa atau hakim dapat memblokir rekening seorang tersangka atau terdakwa tanpa perlu mendapat izin dari pimpinan Bank Indonesia.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!