OJK Rilis Beleid Soal Pengelolaan Dana Iuran Tapera
Kamis, 07 Januari 2021 - 17:47 WIB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan OJK No. 66/POJK.04/2020 tentang Pedoman Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tabungan Perumahan Rakyat. POJK tersebut meliputi aturan pelaksanaan pemupukan Dana Tapera dalam bentuk KIK Pemupukan Dana Tapera.
Begitu juga dengan penggunaan Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) bagi KIK Pemupukan Dana Tapera. Sistem tersebut adalah sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses transaksi produk investasi, transaksi aset dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi. ( Baca juga:Tahun Ini Bank Kalsel Fokus pada Pemisahan Unit Usaha Syariahnya )
"Peaksanaan pemupukan dana tabungan perumahan rakyat di sektor pasar modal membutuhkan pedoman dalam pelaksanaannya untuk memberikan kepastian hukum serta pedoman bagi manajer investasi dan bank kustodian yang terlibat dalam kegiatan pemupukan dana tabungan perumahan rakyat," tulis aturan OJK yang dikutip, Kamis (7/1/2021).
Lalu, pada Pasal 3 ayat 1 menjabarkan Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera ditandatangani oleh manajer investasi dan bank kustodian yang ditunjuk oleh BP Tapera. Lalu, kontrak investasi kolektif pemupukan Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditawarkan melalui penawaran umum dan hanya diperuntukkan bagi pengelolaan investasi untuk pemupukan Dana Tapera.
Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera berdasarkan prinsip syariah. "Ketentuan pedoman pengelolaan Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera berlaku bagi Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera berdasarkan prinsip syariah, kecuali diatur lain dalam peraturan," tulisnya.
Diatur pula bahwa manajer investasi Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera dilarang terafiliasi dengan Bank Kustodian kecuali hubungan afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah Republik Indonesia. Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera dan perubahannya wajib dibuat dalam bentuk akta notaris oleh notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Lalu, manajer investasi wajib menyampaikan Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk dicatatkan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal ditandatanganinya Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera yang dibuat secara notariil. ( Baca juga:Positif Corona Bertambah 9.321 Kasus, DKI dan Jabar Tertinggi )
Perubahan atas Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan Manajer Investasi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal ditandatanganinya perubahan Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera.
Begitu juga dengan penggunaan Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) bagi KIK Pemupukan Dana Tapera. Sistem tersebut adalah sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses transaksi produk investasi, transaksi aset dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi. ( Baca juga:Tahun Ini Bank Kalsel Fokus pada Pemisahan Unit Usaha Syariahnya )
"Peaksanaan pemupukan dana tabungan perumahan rakyat di sektor pasar modal membutuhkan pedoman dalam pelaksanaannya untuk memberikan kepastian hukum serta pedoman bagi manajer investasi dan bank kustodian yang terlibat dalam kegiatan pemupukan dana tabungan perumahan rakyat," tulis aturan OJK yang dikutip, Kamis (7/1/2021).
Lalu, pada Pasal 3 ayat 1 menjabarkan Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera ditandatangani oleh manajer investasi dan bank kustodian yang ditunjuk oleh BP Tapera. Lalu, kontrak investasi kolektif pemupukan Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditawarkan melalui penawaran umum dan hanya diperuntukkan bagi pengelolaan investasi untuk pemupukan Dana Tapera.
Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera berdasarkan prinsip syariah. "Ketentuan pedoman pengelolaan Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera berlaku bagi Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera berdasarkan prinsip syariah, kecuali diatur lain dalam peraturan," tulisnya.
Diatur pula bahwa manajer investasi Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera dilarang terafiliasi dengan Bank Kustodian kecuali hubungan afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah Republik Indonesia. Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera dan perubahannya wajib dibuat dalam bentuk akta notaris oleh notaris yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Lalu, manajer investasi wajib menyampaikan Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk dicatatkan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal ditandatanganinya Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera yang dibuat secara notariil. ( Baca juga:Positif Corona Bertambah 9.321 Kasus, DKI dan Jabar Tertinggi )
Perubahan atas Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan Manajer Investasi kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal ditandatanganinya perubahan Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda