Perpres EBT Tak Kunjung Diteken Jokowi, Ini Alasannya

Kamis, 14 Januari 2021 - 21:01 WIB
Dia berharap perpres tersebut bisa menjadi pendukung percepatan pengembangan EBT di Indonesia. Pihaknya juga telah melakukan sosialisasi dengan PT PLN (Persero) terkait tarif EBT yang akan dikenakan. "Kita sudah mengarahkan PLN untuk melihat tarif-tarif yang ada dalam rancangan perpres tersebut," imbuhnya.

Adapun ketentuan harga listrik dalam Rperpres Energi Terbarukan antara lain pengaturan FiT staging 2 tahap tanpa eskalasi dengan faktor lokasi berlaku pada staging 1; pengaturan Harga Patokan Tertinggi (HPT) staging 2 tahap tanpa eskalasi dengan faktor lokasi berlaku pada staging 1; Pengaturan harga kesepakatan untuk PLTA Peaker, PLTSa, PLT BBN, dan PLT Energi Laut.

Baca Juga: Realisasi Investasi EBTKE Masih Jauh dari Target

Selanjutnya, pengaturan harga FiT tanpa faktor lokasi untuk PLTA, PLTS, PLTB yang keseluruhannya dibangun oleh APBN/APBN/hibah; HPT tanpa faktor lokasi untuk PLTP, PLTA, PLTS dan PLTB yang sebagian dibangun oleh APBN/APBN/hibah dan PLTBm, PLTbg dan PLTSa yang seluruhnya dibangun APBN/APBN/hibah; harga kesepakatan memerlukan persetujuan dari MESDM: ketentuan harga pembelian tenaga listrik dievaluasi paling lama 3 tahun: dalam hal evaluasi mengakibatkan perubahan harga, ketentuan perubahan harga diatur dengan Peraturan Menteri.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!