Pemerintah Tetapkan Standar Kualitas PV Silikon Kristalin
Jum'at, 15 Januari 2021 - 13:30 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM memprakarsasi penerapan standar kualitas fotovoltaik (PV) silikon kristalin. Upaya ini sebagai bagian dari inovasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang EBTKE sehingga menghasilkan produk pemanfaatan energi terbarukan yang berkualitas baik.
"Penerapan standar kualitas modul fotovoltaik ini juga ditujukan untuk keselamatan, keamanan dan perlindungan konsumen terhadap peralatan pemanfaat energi surya," jelas Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Ditjen EBTKE, Harris dalam siaran pers, Jumat (15/1/2021).
Modul fotovoltaik silikon kristalin adalah modul surya yang terdiri atas sel fotovoltaik yang saling terhubung lengkap dan terlindungi dari lingkungan sekitar yang dipabrikasi dari silikon kristalin sebagai material fotovoltaik aktifnya yang struktur kristalinnya dapat dalam bentuk monokristalin atau polikristalin. Modul ini merupakan salah satu komponen peralatan dalam pemanfaatan energi surya.
Lebih lanjut, Harris menjelaskan bahwa produk modul fotovoltaik silikon kristalin dengan kriteria modul fotovoltaik yang dirakit dari sel fotovoltaik wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) melalui pembubuhan tanda SNI. Ketentuan ini wajib dipenuhi oleh produsen dan importir.
Adapun SNI modul fotovoltaik silikon kristalin yang diberlakukan sebagai standar wajib terdiri atas SNI lEC 61215-1, SNI lEC 61215-2, dan SNI lEC 61215-1-1.
Harris melanjutkan, kewajiban pemenuhan SNI terhadap produk modul fotovoltaik silikon kristalin dikecualikan bagi produk sampel uji penerbitan SPPT-SNI dan/atau sampel uji untuk penelitian dan pengembangan.
Tata cara untuk mendapatkan surat pengecualian kewajiban pembubuhan Tanda SNI diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Kualitas Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin, yang telah ditetapkan awal tahun ini. Pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Ketentuan mengenai tata cara dan proses sertifikasi modul juga secara lengkap terinci dalam peraturan tersebut.
"Kami (Direktorat Jenderal EBTKE) memiliki tugas pembinaan dan pengawasan dalam praktek penerapan standar ini," terang Harris.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, imbuh Harris, Pemerintah memberikan masa transisi selama 12 (dua belas) bulan kepada pelaku usaha agar melakukan penyesuaian terhadap penerapan pemberlakuan wajib SNI IEC 61215 bagi produk Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin.
"Kami telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait dalam penyusunan ketentuan yang mengatur penerapan standar Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin ini. Dan kami berharap semua pihak terutama pelaku usaha industri komponen PLTS mendukung penerapan standar Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin," pungkas Harris.
"Penerapan standar kualitas modul fotovoltaik ini juga ditujukan untuk keselamatan, keamanan dan perlindungan konsumen terhadap peralatan pemanfaat energi surya," jelas Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Ditjen EBTKE, Harris dalam siaran pers, Jumat (15/1/2021).
Modul fotovoltaik silikon kristalin adalah modul surya yang terdiri atas sel fotovoltaik yang saling terhubung lengkap dan terlindungi dari lingkungan sekitar yang dipabrikasi dari silikon kristalin sebagai material fotovoltaik aktifnya yang struktur kristalinnya dapat dalam bentuk monokristalin atau polikristalin. Modul ini merupakan salah satu komponen peralatan dalam pemanfaatan energi surya.
Lebih lanjut, Harris menjelaskan bahwa produk modul fotovoltaik silikon kristalin dengan kriteria modul fotovoltaik yang dirakit dari sel fotovoltaik wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) melalui pembubuhan tanda SNI. Ketentuan ini wajib dipenuhi oleh produsen dan importir.
Adapun SNI modul fotovoltaik silikon kristalin yang diberlakukan sebagai standar wajib terdiri atas SNI lEC 61215-1, SNI lEC 61215-2, dan SNI lEC 61215-1-1.
Harris melanjutkan, kewajiban pemenuhan SNI terhadap produk modul fotovoltaik silikon kristalin dikecualikan bagi produk sampel uji penerbitan SPPT-SNI dan/atau sampel uji untuk penelitian dan pengembangan.
Tata cara untuk mendapatkan surat pengecualian kewajiban pembubuhan Tanda SNI diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penerapan Standar Kualitas Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin, yang telah ditetapkan awal tahun ini. Pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Ketentuan mengenai tata cara dan proses sertifikasi modul juga secara lengkap terinci dalam peraturan tersebut.
"Kami (Direktorat Jenderal EBTKE) memiliki tugas pembinaan dan pengawasan dalam praktek penerapan standar ini," terang Harris.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, imbuh Harris, Pemerintah memberikan masa transisi selama 12 (dua belas) bulan kepada pelaku usaha agar melakukan penyesuaian terhadap penerapan pemberlakuan wajib SNI IEC 61215 bagi produk Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin.
"Kami telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait dalam penyusunan ketentuan yang mengatur penerapan standar Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin ini. Dan kami berharap semua pihak terutama pelaku usaha industri komponen PLTS mendukung penerapan standar Modul Fotovoltaik Silikon Kristalin," pungkas Harris.
(fai)
tulis komentar anda