Dukung Pengembangan EBT, Produsen Panel Surya Genjot Produksi
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Sky Energy Indonesia Tbk, (JSKY) akan melakukan penambahan produksi sejalan dengan target pemerintah meningkatkan penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT) .
Saat ini JSKY telah memproduksi panel surya (solar cell) dan modul surya (solar module) dengan kapasitas produksi 100 Megawatt (MW) panel surya dan 200 Megawatt (MW) modul surya per tahun.
JSKY melakukan penambahan modal melalui mekanisme hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau right issues. Dengan menerbitkan saham baru sebanyak 199.188.920 lembar. Saham baru ini ditawarkan ke publik seharga Rp 500 per lembar, pada harga nominal Rp50 per lembar.
Penerbitan saham baru ini akan diikuti dengan penerbitan waran sejumlah 707.120.666. Dengan penawaran Rp650 dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh.
Yang dapat dikonversikan menjadi kepemilikan saham sebanyak-banyaknya 35% dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh, melalui mekanisme HMETD.
“Penambahan modal kerja ini akan digunakan untuk memulai operasional pabrik kedua kami di Cisalak, Depok. Untuk meningkatkan kapasitas produksi panel surya dan modul surya JSKY. Ini untuk memenuhi pasar ekspor yang terus meningkat, seiring trend peningkatan konsumsi energi bersih secara global,” tambah Direktur Utama JSKY, Christoper Liawan dalam keterangan tertulisnya Minggu (11/10/2020). (Baca juga: Perluas Pangsa Pasar EBT, Menteri Arifin: Saatnya Indonesia Ikuti Tren Dunia )
Pada akhir tahun ini JSKY berencana mulai mengoperasikan pabrik kedua di Cisalak, Depok. Selain untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri, produk JSKY juga untuk di ekspor ke negara Kanada, Amerika Serikat, Jepang, China, Singapura, Jerman, dan Filandia.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) optimistis kehadiran Peraturan Presiden terkait Energi Baru Terbarukan (EBT) dapat mengatasi kendala pengembangan EBT yang selama ini dihadapi.
Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan, Harris mengatakan, dengan kehadiran Perpres maka pengembangan EBT tak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian ESDM melainkan semua Kementerian dan Lembaga.
Saat ini JSKY telah memproduksi panel surya (solar cell) dan modul surya (solar module) dengan kapasitas produksi 100 Megawatt (MW) panel surya dan 200 Megawatt (MW) modul surya per tahun.
JSKY melakukan penambahan modal melalui mekanisme hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau right issues. Dengan menerbitkan saham baru sebanyak 199.188.920 lembar. Saham baru ini ditawarkan ke publik seharga Rp 500 per lembar, pada harga nominal Rp50 per lembar.
Penerbitan saham baru ini akan diikuti dengan penerbitan waran sejumlah 707.120.666. Dengan penawaran Rp650 dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh.
Yang dapat dikonversikan menjadi kepemilikan saham sebanyak-banyaknya 35% dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh, melalui mekanisme HMETD.
“Penambahan modal kerja ini akan digunakan untuk memulai operasional pabrik kedua kami di Cisalak, Depok. Untuk meningkatkan kapasitas produksi panel surya dan modul surya JSKY. Ini untuk memenuhi pasar ekspor yang terus meningkat, seiring trend peningkatan konsumsi energi bersih secara global,” tambah Direktur Utama JSKY, Christoper Liawan dalam keterangan tertulisnya Minggu (11/10/2020). (Baca juga: Perluas Pangsa Pasar EBT, Menteri Arifin: Saatnya Indonesia Ikuti Tren Dunia )
Pada akhir tahun ini JSKY berencana mulai mengoperasikan pabrik kedua di Cisalak, Depok. Selain untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri, produk JSKY juga untuk di ekspor ke negara Kanada, Amerika Serikat, Jepang, China, Singapura, Jerman, dan Filandia.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) optimistis kehadiran Peraturan Presiden terkait Energi Baru Terbarukan (EBT) dapat mengatasi kendala pengembangan EBT yang selama ini dihadapi.
Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan, Harris mengatakan, dengan kehadiran Perpres maka pengembangan EBT tak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian ESDM melainkan semua Kementerian dan Lembaga.
(ind)