Biar Naik Kelas, Jokowi Minta Pengusaha Kakap Libatkan UMKM

Selasa, 19 Januari 2021 - 07:21 WIB
Menurutnya dengan begitu usaha besar dapat membantu UMKM meningkatkan levelnya. Disisi lain, hal ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

“Tidak hanya sekali. Tapi terus menerus. Kemudian terus meningkat nilainya serta meningkat pula luas cakupannya. Kalau sekarang kontraknya Rp1 miliar, tahun depan bisa Rp5 miliar, tahun depannya lagi bisa Rp10 miliar, tahun depannya lagi bisa Rp100 miliar. Itu yang kita inginkan. Sehingga secara signifikan meningkatkan kelas dan daya saing UMKM kita di pasar global. Ini penting,” pungkasnya.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan penandatanganan kerja sama dalam rangka kemitraan penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) antara usaha besar dan UMKM dengan nilai investasi sebesar Rp1,5 triliun.

“Kegiatan ini merupakan implementasi dari tujuan investasi berkualitas dan inklusif. Investasi berkualitas dan inklusif ini meliputi keseimbangan investasi di Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa,” ucap Bahlil.

Ukurannya adalah seberapa banyak penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri yang masuk dan bisa membantu perkembangan ekonomi di daerah-daerah.

“Untuk bisa diwujudkan, maka tidak ada cara lain, harus ada kolaborasi, kerja sama antara pengusaha besar baik dari dalam negeri dan luar negeri, UMKM, dan pengusaha nasional yang ada di daerah,” tambah Bahlil.

Dia juga melaporkan kepada Jokowi bahwa saat ini jumlah pengusaha besar yang telah melakukan penandatanganan adalah sebanyak 56 perusahaan besar asing dan dalam negeri, dengan 196 UMKM.



“Kerja sama ini diawali dari arahan dan petunjuk Pak Presiden di rapat kabinet dan arahan dari kegiatan-kegiatan lain, agar bagaimana caranya kita membutuhkan terciptanya pengusaha baru dan UMKM yang kuat,” terang Bahlil.

Selain itu, kegiatan ini juga merupakan perintah daripada UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja pada Pasal 90. Pasal ini menyatakan bahwa setiap pemerintah daerah (pemda) atau pemerintah pusat dengan kewenangannya wajib memfasilitasi kemitraan usaha dengan UMKM dalam rantai pasok untuk meningkatkan kompetensi dan level usaha.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More