Digempur Bank Digital, DPR Ingatkan OJK Soal Keamanan Nasabah

Rabu, 20 Januari 2021 - 08:26 WIB
Ilustrasi. FOTO/Istimewa
JAKARTA - Digitalisasi pada layanan perbankan tidak bisa ditolak lagi. Perusahaan rintisan di bidang finansial teknologi (fintek) dan bank konvensional perlahan-lahan menciptakan layanan keuangan secara digital.

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Didi Irawadi Syamsuddin mengatakan bank digital atau neo bank ini tidak bisa dihindari sebagai bagian dari perkembangan teknologi informasi (TI). Dia menyatakan pemerintah harus menyiapkan lembaga pendidikan formal, seperti akademi perbankan, fakultas ekonomi, informasi (pelatihan dan kursus), untuk era menghadapi era teknologi digital.



Dalam perkembangan layanan digital ini, tentu memerlukan payung hukum yang jelas dan rigid. Aturan tersebut harus melindungi perbankan dan konsumen. Dunia digital merupakan ranah tak berbatas yang memerlukan kehati-hatian untuk menghindari kejahatan siber. Maka, pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus segera merespon kecepatan perkembangan ini.

“(Harus ada) Peraturan yang mewajibkan perbankan digital melaporkan sejak perencanaan. Tujuannya, agar OJK dan pemerintah bisa melakukan kontrol yang baik. Tentu OJK dan pemerintah juga harus selalu meningkatkan keahlian personalnya,” ujarnya kepada SINDONews, Rabu (20/1/2021).

Baca Juga: Kehadiran Bank Digital Diyakini Bakal Perkuat Industri Perbankan Indonesia

Berkembangnya bank digital dan fintek ini menjadi tantangan bagi bank-bank konvensional. Mereka harus cepat beralih dan beradaptasi dengan era baru ini. Seperti diketahui, beberapa bank besar di Indonesia didominasi oleh plat merah, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. BCA salah satu raksasa besar bahkan sampai harus mengakuisisi Bank Royal Indonesia untuk menjalankan perbankan digital ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!