RCEP Akan Membuat Investasi ke Indonesia Terdongkrak 20%

Rabu, 20 Januari 2021 - 20:02 WIB
RCEP memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha nasional dalam mengekspor produk-produk mereka. Lantaran, eksportir Indonesia hanya perlu menggunakan satu macam surat keterangan asal (SKA) untuk bisa mengekspor ke seluruh negara anggota RCEP.

Sepanjang memenuhi origin criteria yang diatur dalam RCEP, pengusaha Indonesia cukup mengantongi SKA RCEP untuk mengekspor satu produk ke semua negara RCEP. Mahendra mengatakan, RCEP adalah lokomotif ekonomi dunia untuk 10-20 tahun ke depan. Bukan itu saja, RCEP akan membuat kawasan Asia menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi dunia.

“Selama ini Asia itu selalu menjadi factory atau pabrik tapi sudah menjadi pabrik, pasar dan motor pertumbuhan ekonomi dunia. Karena itu, Indonesia harus memanfaatkan momentum RCEP ini untuk meningkatkan ekspor. Karena selama ini, mayoritas ekspor Indonesia adalah ke negara-negara anggota RCEP,” kata Mahendra.



Sementara itu, Rektor Universitas Prasetiya Mulya Prof Djisman Simanjuntak mengutarakan, bahwa 2021 adalah tahun untuk pemulihan dari pandemi COVID-19. Namun, pertumbuhan baru sesudah 2021 juga harus disiapkan dari sekarang.

“Setiap krisis meninggalkan cacat di dalam ekonomi. Cacat itu adalah kesempatan yang hilang. Risiko pertumbuhan menurun kalau krisis tidak diikuti dengan prakarsa kebijakan yang struktural sifatnya. Karena itu, dari sekarang kita harus menyiapkan diri. Tidak ada pilihan kecuali riseting kebijakan ekonomi,” jelas Djisman.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!