Kabar Gembira! Guru PPPK Bakal Dapat Gaji & Uang Pensiun Setara PNS

Kamis, 21 Januari 2021 - 15:15 WIB
Kelebihan lain dari sistem PPPK ini adalah pelamar tidak terikat batas usia maksimum 35 tahun seperti yang berlaku bagi PNS. Seseorang, jika memenuhi persyaratan yang ditentukan, dapat mengisi jabatan PPPK pada posisi yang diinginkan. Dengan rencana rekruitmen melalui skema PPPK ini, seorang calon PPPK tidak harus meniti karir dari bawah melamar pada Jabatan Fungsional jenjang Pertama, kemudian bertahap menjadi Jabatan Fungsional jenjang Muda dan seterusnya seperti yang biasa diberlakukan bagi PNS melalui kenaikan jenjang jabatan.

Dengan skema ini, sangat dimungkinkan setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dapat melamar PPPK untuk langsung menduduki Jabatan jenjang Muda bahkan Jabatan jenjang Madya sesuai kebutuhan di Pemerintahan. Dengan demikian, fokus perhatian Manajemen PPPK akan lebih dapat ditujukan pada pengembangan kualitas PPPK melalui peningkatan

kompetensi, dan tidak disibukkan dengan administrasi kepegawaian.



Perbedaan utama antara PNS dan PPPK dengan sistem pensiun yang ada sekarang ini terletak pada jaminan pensiun. Namun, tidak tertutup kemungkinan PPPK memperoleh pensiun melalui perubahan mendasar dari skema pensiun pay-as-yougo menjadi fully-funded segingga jaminan tua ini tidak terdapat perbedaan antara PNS dan PPPK.

Badan Kepegawaian Negara terus berkoordinasi dengan Kementerian PAN dan RB dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk terus menjaring masukan dari berbagai pihak sebagai dasar dalam mengambil kebijakan agar para guru dapat memperjelas statusnya dan meningkatkan kesejahteraan. "Hingga saat ini Pemerintah tidak menutup kemungkinan tetap membuka formasi guru CPNS secara terbatas untuk menjamin keberlangsungan pendidikan," tutupnya.
(nng)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More