Diduga Terlibat Suap Benih Lobster, Terungkap Ada Pelaku Usaha Diamankan KPK

Jum'at, 22 Januari 2021 - 22:12 WIB
KPPU sebelumnya telah menaikkan kasus monopoli ekspor benih lobster ke tahap penyelidikan. Sebab, adanya kecukupan alat bukti dari proses penelitian yang dilangsungkan sejak 10 November 2020 lalu.

Direktur Investigasi KPPU Goppera Panggabean menuturkan, ada tiga pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ini. Ketiganya adalah PT Aero Citra Kargo (ACK), Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas yang berasal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Ketua Asosiasi Pengusaha Lobster Indonesia selaku pelobi

"Jadi dari ada temuan awal kita. Kita lihat ada tindakan-tindakan terlapor, di sini ada tiga, yakni pertama PT Aero Citra Kargo atau PT ACK, lalu Ketua Tim Uji Due Diligence Perizinan Usaha Perencanaan Budi Daya Lobster dan Ketua Asosiasi Pengusaha Lobster Indonesia," ujar dia dalam konferensi pers virtual beberapa waktu lalu.

Mereka diduga melanggar pasal 24 karena adanya persekongkolan. Berdasarkan temuannya, ketiga pelaku diduga melakukan persekongkolan untuk menghambat pesaing lainnya dalam menawarkan jasa kargo benih bening lobster ke luar negeri.

"Dugaan pelanggaran, pasal 24 di mana pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain atau pihak yang terkait pelaku usaha lain untuk menghambat produksi atau pemasaran, barang atau jasa pesaingnya sehingga barang atau jasa di pasar bersangkutan semakin terbatas baik waktu dan jumlahnya," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!