Tarif Baru Bea Materai Dirilis Pekan Depan, Segini Besarannya
Sabtu, 23 Januari 2021 - 17:30 WIB
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) berencana merilis aturan pelaksanaan atas UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai di akhir Januari 2021. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan aturan ini tengah digodok untuk selesai agar bisa diterapkan pada tanggal 1 Februari mendatang.
"Mudahan-mudahan bisa kelar minggu depan aturannya. Ditunggu saja," ujar Hestu saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Sabtu (23/1/2021).
Baca Juga: Canggih! Lewat Aplikasi Ini PNS Bolos ke Mal Bakal Keciduk
Saat ini, bea meterai dikenakan atas trade confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenai bea meterai Rp10.000 per dokumen. Dokumen tersebut merupakan transaksi surat berharga, seperti saham, obligasi, dan lain-lain. Nantinya setiap transaksi saham, obligasi dan surat utang lainnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan dikenakan biaya Rp10.000. Pengenaan bea meterai akan dilakukan terhadap dokumen dengan mempertimbangkan batasan kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen dan memperhatikan kemampuan masyarakat.
"Mudahan-mudahan bisa kelar minggu depan aturannya. Ditunggu saja," ujar Hestu saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Sabtu (23/1/2021).
Baca Juga: Canggih! Lewat Aplikasi Ini PNS Bolos ke Mal Bakal Keciduk
Saat ini, bea meterai dikenakan atas trade confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenai bea meterai Rp10.000 per dokumen. Dokumen tersebut merupakan transaksi surat berharga, seperti saham, obligasi, dan lain-lain. Nantinya setiap transaksi saham, obligasi dan surat utang lainnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan dikenakan biaya Rp10.000. Pengenaan bea meterai akan dilakukan terhadap dokumen dengan mempertimbangkan batasan kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen dan memperhatikan kemampuan masyarakat.
Lihat Juga :