Respons GRP Soal Permohonan PKPU, Kuasa Hukum Optimistis Ditolak

Sabtu, 23 Januari 2021 - 12:56 WIB
Jika permohonan dikabulkan, imbuhnya, bisa menjadi preseden. “Makanya kami berharap, hakim cermat menganalisis. Ketika debitor menyanggupi permintaan di dalam permohonan, apakah secara hukum susbstansi permohonan masih terpenuhi? Sederhananya, marilah kembali pada marwah dan tujuan filosofis pengajuan permohonan PKPU,” jelas Rizky.




Sementara Harmaein Lubis menambahkan, sejak awal persidangan, GRP menawarkan cek pelunasan. “Di hadapan majelis hakim kami sampaikan, bahwa hari itu juga kami siapkan cek ataupun uang tunai sesuai nilai permohonan. Namun NBU tidak menanggapi positif,” tegas Harmaein.

Terpisah, pakar hukum Universitas Hasanuddin, Profesor Juajir Sumardi mengingatkan, agar hakim perkara PKPU berhati-hati. Jangan sampai perkara digunakan untuk mempailitkan perusahaan. Pasalnya, kasus kepailitan berdampak luas bagi perekonomian. Termasuk di antaranya, puluhan ribu karyawan yang terancam kehilangan pekerjaan.

“Makanya hakim dan pengadilan harus cermat dan memperhatikan kepentingan ekonomi luas. Dalam perkara ini, hukum menjadi alternatif case solution. Tidak bisa kaku dan sebatas norma. Sebab, hukum tidak cuma untuk hukum. Hukum juga untuk manusia dan masyarakat,” kata Juajir.

Juajir mengingatkan, landasan filosofis perkara PKPU adalah kemanfaatan ekonomi. “Jangan sampai, putusan hakim berdampak ekonomi yang merugikan masyarakat,” tegas Juajir.
(akr)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More