Kinerja GRP Tidak Terdampak PKPU Sementara
Rabu, 27 Januari 2021 - 17:37 WIB
JAKARTA - Kinerja keuangan dan operasional PT Gunung Raja Paksi Tbk (GRP) tidak terdampak kondisi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara. Perusahaan baja swasta nasional tersebut tetap menjalankan seluruh aktivitas, termasuk kegiatan produksi. Bahkan, sekitar 5.600 karyawan juga tetap bekerja sesuai protokol kesehatan pandemi Covid-19.
“Tidak ada pengaruhnya. Kami tetap menjalankan bisnis seperti biasa. Kinerja keuangan dan operasional sama sekali tidak terdampak putusan hakim,” tegas Presiden Direktur GRP Abednedju Giovano Warani Sangkaeng di Jakarta, Rabu (27/1/2021).
Bahkan, lanjut dia, guna mengantisipasi pertumbuhan ekonomi, GRP tetap fokus untuk meningkatkan efisiensi produksi serta memberikan varian produk ke pasar. Salah satunya, GRP tetap melanjutkan pembangunan Light Section Mill (LSM) dan bahkan tetap berencana melakukan ekspansi mesin Medium Section Mill modernization.
“Dengan demikian, putusan hakim sama sekali tidak berpengaruh terhadap upaya kami untuk mempertahankan kualitas dan ketersediaan produk untuk pasar. Putusan tersebut juga tidak berpengaruh terhadap upaya kami dalam menjaga kinerja keuangan, likuiditas, efisiensi biaya,” jelasnya.
Di sisi lain, lanjut Sangkaeng, GRP juga tetap menghormati putusan PN Jakarta Pusat yang menetapkan GRP dalam kondisi PKPU Sementara. Bahkan menurut Sangkaeng, PKPU Sementara membuat GRP memiliki kesempatan untuk merestrukturisasi kewajiban utang perusahaan, sehingga kinerja perusahaan bisa semakin membaik.
Sementara terkait putusan hakim, Sangkaeng mengaku bahwa GRP terus meningkatkan komunikasi dengan kuasa hukum guna menyelesaikan PKPU Sementara. “Kami akan patuhi semua putusan hakim. Makanya kami terus berkomunikasi dengan kuasa hukum, agar kami bisa menjalankan semua kewajiban dalam PKPU Sementara ini,” kata dia.
Sebelumnya, Senin (25/01) Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memang mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan salah satu vendor, PT Naga Bestindo Utama (NBU). Dengan demikian, dalam kurun waktu 45 hari, GRP masuk dalam status PKPU Sementara. Dalam periode tersebut, GRP akan membuat proposal untuk merestrukturisasi utang kepada para kreditor.
“Jadi, sebenarnya tidak ada masalah buat GRP terkait putusan tersebut. Kami akan penuhi kewajiban tersebut,” kata dia.
Bahkan, lanjut Sangkaeng, selama ini pun GRP juga melaksanakan kewajiban kepada para vendor. Bahkan kepada NBU pun, sebenarnya GRP sudah akan melakukan pelunasan. Namun pelunasan yang ‘hanya’ Rp 1,9 miliar itu terhambat karena rekening NBU ditutup sepihak.
“Penutupan rekening itu membuat kami bingung harus transfer kemana, apalagi NBU tidak memberi tahu kepada kami, nomor rekening baru yang valid,” pungkas Sangkaeng.
“Tidak ada pengaruhnya. Kami tetap menjalankan bisnis seperti biasa. Kinerja keuangan dan operasional sama sekali tidak terdampak putusan hakim,” tegas Presiden Direktur GRP Abednedju Giovano Warani Sangkaeng di Jakarta, Rabu (27/1/2021).
Baca Juga
Bahkan, lanjut dia, guna mengantisipasi pertumbuhan ekonomi, GRP tetap fokus untuk meningkatkan efisiensi produksi serta memberikan varian produk ke pasar. Salah satunya, GRP tetap melanjutkan pembangunan Light Section Mill (LSM) dan bahkan tetap berencana melakukan ekspansi mesin Medium Section Mill modernization.
“Dengan demikian, putusan hakim sama sekali tidak berpengaruh terhadap upaya kami untuk mempertahankan kualitas dan ketersediaan produk untuk pasar. Putusan tersebut juga tidak berpengaruh terhadap upaya kami dalam menjaga kinerja keuangan, likuiditas, efisiensi biaya,” jelasnya.
Di sisi lain, lanjut Sangkaeng, GRP juga tetap menghormati putusan PN Jakarta Pusat yang menetapkan GRP dalam kondisi PKPU Sementara. Bahkan menurut Sangkaeng, PKPU Sementara membuat GRP memiliki kesempatan untuk merestrukturisasi kewajiban utang perusahaan, sehingga kinerja perusahaan bisa semakin membaik.
Sementara terkait putusan hakim, Sangkaeng mengaku bahwa GRP terus meningkatkan komunikasi dengan kuasa hukum guna menyelesaikan PKPU Sementara. “Kami akan patuhi semua putusan hakim. Makanya kami terus berkomunikasi dengan kuasa hukum, agar kami bisa menjalankan semua kewajiban dalam PKPU Sementara ini,” kata dia.
Sebelumnya, Senin (25/01) Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memang mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan salah satu vendor, PT Naga Bestindo Utama (NBU). Dengan demikian, dalam kurun waktu 45 hari, GRP masuk dalam status PKPU Sementara. Dalam periode tersebut, GRP akan membuat proposal untuk merestrukturisasi utang kepada para kreditor.
“Jadi, sebenarnya tidak ada masalah buat GRP terkait putusan tersebut. Kami akan penuhi kewajiban tersebut,” kata dia.
Bahkan, lanjut Sangkaeng, selama ini pun GRP juga melaksanakan kewajiban kepada para vendor. Bahkan kepada NBU pun, sebenarnya GRP sudah akan melakukan pelunasan. Namun pelunasan yang ‘hanya’ Rp 1,9 miliar itu terhambat karena rekening NBU ditutup sepihak.
“Penutupan rekening itu membuat kami bingung harus transfer kemana, apalagi NBU tidak memberi tahu kepada kami, nomor rekening baru yang valid,” pungkas Sangkaeng.
(akr)
tulis komentar anda