Swasta Boleh Terlibat Dalam Vaksinasi, Asal Kata Erick Jangan Pakai Merek Vaksin Gratis

Jum'at, 29 Januari 2021 - 10:12 WIB
Pemerintah kasih izin partisipasi pengusaha atau perusahaan swasta untuk melakukan vaksinasi Covid-19 secara mandiri kepada karyawan atau buruh. Tapi jangan pakai merek vaksin subsidi pemerintah. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah telah membahas partisipasi pengusaha atau perusahaan swasta untuk melakukan vaksinasi Covid-19 secara mandiri kepada karyawan atau buruh. Keputusanya, vaksin subsidi pemerintah (gratis) tidak diizinkan penggunaannya dalam vaksinasi mandiri.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menuturkan, keputusan itu disepakati dalam rapat terbatas (ratas) antara Presiden Joko Widodi bersama kementerian dan lembaga (K/L).



Baca Juga: DPR Minta Vaksinasi Mandiri Perusahaan Disegerakan


Pembahasan serupa juga sudah disepakati oleh Kementerian BUMN, kementerian dan lembaga (K/L) terkait misalnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!