Swasta Boleh Terlibat Dalam Vaksinasi, Asal Kata Erick Jangan Pakai Merek Vaksin Gratis
Jum'at, 29 Januari 2021 - 10:12 WIB
JAKARTA - Pemerintah telah membahas partisipasi pengusaha atau perusahaan swasta untuk melakukan vaksinasi Covid-19 secara mandiri kepada karyawan atau buruh. Keputusanya, vaksin subsidi pemerintah (gratis) tidak diizinkan penggunaannya dalam vaksinasi mandiri.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menuturkan, keputusan itu disepakati dalam rapat terbatas (ratas) antara Presiden Joko Widodi bersama kementerian dan lembaga (K/L).
Pembahasan serupa juga sudah disepakati oleh Kementerian BUMN, kementerian dan lembaga (K/L) terkait misalnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).
Poin lain dari kesepakatan K/L adalah pelaksanaan vaksinasi mandiri bagi karyawan akan dilakukan secara gratis. Artinya, tidak ada komersialisasi vaksin Covid-19 dari manajemen perusahaan kepada karyawannya.
"Kalau kita lihat mandiri pun konteksnya gratis oleh para perusahaan untuk menyuntikan kepada karyawannya. Dan ini tentu menjadi, biasalah, dinamika, karena itu kita sudah rapatkan di Ratas. Kita juga sudah bicarakan dengan DPR, KPK, BPK, BPKP, dan LKPP, alhamdulillah yang disepakati, pertama merek vaksin yang gratis tidak dipakai untuk vaksin mandiri, mereknya," ujar Erick dalam sesi wawancara dengan salah satu TV Swasta pada Kamis malam, dikutip Jumat (29/1/2021).
Baca juga: Dikritik Soal Ledakan Kasus Covid, Begini Jawaban Erick Thohir
Adapun vaksin yang digunakan Indonesia berasal dari sejumlah produsen farmasi global dan demostik yang masuk dalam daftar vaksinasi pemerintah. Tercatat, ada enam perusahaan resmi vaksin Covid-19 yang menjadi mitra pemerintah seperti PT Bio Farma (Persero) selaku pihak yang dipercaya memproduksi vaksin Merah Putih.
Kemudian, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm) dengan vaksin Sinopharm, vaksin Sinovac hasil produksi perusahaan Sinovac, Pfizer INC dengan vaksin Pfizer-nya, Astrazenaca, serta Moderna.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menuturkan, keputusan itu disepakati dalam rapat terbatas (ratas) antara Presiden Joko Widodi bersama kementerian dan lembaga (K/L).
Pembahasan serupa juga sudah disepakati oleh Kementerian BUMN, kementerian dan lembaga (K/L) terkait misalnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).
Poin lain dari kesepakatan K/L adalah pelaksanaan vaksinasi mandiri bagi karyawan akan dilakukan secara gratis. Artinya, tidak ada komersialisasi vaksin Covid-19 dari manajemen perusahaan kepada karyawannya.
"Kalau kita lihat mandiri pun konteksnya gratis oleh para perusahaan untuk menyuntikan kepada karyawannya. Dan ini tentu menjadi, biasalah, dinamika, karena itu kita sudah rapatkan di Ratas. Kita juga sudah bicarakan dengan DPR, KPK, BPK, BPKP, dan LKPP, alhamdulillah yang disepakati, pertama merek vaksin yang gratis tidak dipakai untuk vaksin mandiri, mereknya," ujar Erick dalam sesi wawancara dengan salah satu TV Swasta pada Kamis malam, dikutip Jumat (29/1/2021).
Baca juga: Dikritik Soal Ledakan Kasus Covid, Begini Jawaban Erick Thohir
Adapun vaksin yang digunakan Indonesia berasal dari sejumlah produsen farmasi global dan demostik yang masuk dalam daftar vaksinasi pemerintah. Tercatat, ada enam perusahaan resmi vaksin Covid-19 yang menjadi mitra pemerintah seperti PT Bio Farma (Persero) selaku pihak yang dipercaya memproduksi vaksin Merah Putih.
Kemudian, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm) dengan vaksin Sinopharm, vaksin Sinovac hasil produksi perusahaan Sinovac, Pfizer INC dengan vaksin Pfizer-nya, Astrazenaca, serta Moderna.
tulis komentar anda