Kemendag Targetkan Ekspor Non-migas Tumbuh 6,3% Tahun Ini
Jum'at, 29 Januari 2021 - 16:41 WIB
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan ekspor non-migas pada 2021 tumbuh mencapai 6,3%. Angka itu, lebih tinggi dari target yang dipatok pada 2020 sebesar 5,2%.
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan, kenaikan target pertumbuhan itu disesuaikan dengan prediksi ekonomi dunia yang dilansir Dana Moneter Internasional (IMF). IMF memprediksi ekonomi global tahun ini tumbuh 5,2% dan seiring dengan itu volume perdagangan tumbuh 8,31%.
Sementara, untuk Indonesia ekonomi diproyeksikan dapat tumbuh 4,4% hingga 6,1% tahun ini. "Untuk itu, saya menargetkan ekspor non-migas kita tumbuh 6,3%," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (29/1/2021).
Ia menjelaskan, target tersebut dapat tercapai jika vaksinasi Covid-19 berjalan dengan sukses. Tak hanya vaksinasi di dalam negeri, namun juga vaksinasi di luar negeri.
"Jadi suksesnya vaksinasi tidak hanya di Indonesia tapi juga di negara mitra dagang kita sehingga perdagangan bisa berjalan," terangnya.
Di luar itu, Lutfi optimis adanya Undang-undang (UU) Cipta Kerja juga akan dapat memberikan dampak positif bagi neraca perdagangan.
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan, kenaikan target pertumbuhan itu disesuaikan dengan prediksi ekonomi dunia yang dilansir Dana Moneter Internasional (IMF). IMF memprediksi ekonomi global tahun ini tumbuh 5,2% dan seiring dengan itu volume perdagangan tumbuh 8,31%.
Sementara, untuk Indonesia ekonomi diproyeksikan dapat tumbuh 4,4% hingga 6,1% tahun ini. "Untuk itu, saya menargetkan ekspor non-migas kita tumbuh 6,3%," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (29/1/2021).
Ia menjelaskan, target tersebut dapat tercapai jika vaksinasi Covid-19 berjalan dengan sukses. Tak hanya vaksinasi di dalam negeri, namun juga vaksinasi di luar negeri.
"Jadi suksesnya vaksinasi tidak hanya di Indonesia tapi juga di negara mitra dagang kita sehingga perdagangan bisa berjalan," terangnya.
Di luar itu, Lutfi optimis adanya Undang-undang (UU) Cipta Kerja juga akan dapat memberikan dampak positif bagi neraca perdagangan.
(fai)
tulis komentar anda