Sri Mulyani Sebut Pajak Pulsa dan Token Listrik Tidak Ngaruh ke Harga
Sabtu, 30 Januari 2021 - 14:04 WIB
Dilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server). Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut ppn lagi.
-Token Listrik
PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.
-Voucer
PPN tidak dikenakan atas nilai vouver - karena Voucer adalah Alat pembayaran setara dengan uang. PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa KOMISI atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.
2. Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak dimuka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan (dikurangkan) dalam SPT Tahunannya.
-Token Listrik
PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual.
-Voucer
PPN tidak dikenakan atas nilai vouver - karena Voucer adalah Alat pembayaran setara dengan uang. PPN hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa KOMISI atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.
2. Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer merupakan pajak dimuka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan (dikurangkan) dalam SPT Tahunannya.
(akr)
tulis komentar anda