Sudah Jadi Pegawai 'Outsource' Pemerintah? Nih Cek Besaran Gaji dan Tunjangannya

Selasa, 02 Februari 2021 - 14:04 WIB
1. Tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2% dari gaji pokok.

2. Tunjangan anak diberikan kepada PPPK dengan ketentuan:

a. Paling banyak untuk dua orang anak.

b. Dapat diberikan kepada anak kandung, anak tiri, atau anak angkat.

3. Anak kandung, anak tiri, atau anak angkat diberikan tunjangan anak dengan ketentuan:

a. Belum pernah menikah

b. Belum memiliki penghasilan sendiri dan

c. Secara nyata menjadi tanggungan PPPK sampai dengan batas usia 21 tahun

4. Batas usia dapat diperpanjang sampai dengan usia anak 25 tahun, apabila anak tersebut masih sekolah, kuliah, atau kursus paling singkat 1 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.

5. Tunjangan anak diberikan pada bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan kelahiran anak atau pengangkatan anak yang dibuktikan dengan:
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More