Sudah Jadi Pegawai 'Outsource' Pemerintah? Nih Cek Besaran Gaji dan Tunjangannya

Selasa, 02 Februari 2021 - 14:04 WIB
a. Akta kelahiran atau putusan pengesahan/ pengangkatan anak dari pengadilan

b. Surat untuk mendapatkan tunjangan keluarga

c. Surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.

6. Tunjangan anak khusus bagi anak tiri diberikan pada bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan perkawinan yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan untuk mendapatkan tunjangan keluarga. ( Baca juga:Gran Saga Ternyata Bisa Jadi Rival Kuat Bagi Genshin Impact )

7. Tunjangan anak bagi anak angkat diberikan untuk paling banyak satu orang anak dan hanya diberikan kepada PPPK yang sudah menikah.

8. Pembayaran tunjangan anak dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya, apabila:

a. Anak kandung, anak tiri, atau anak angkat telah mencapai batas usia 21 tahun dan tidak terdapat surat keterangan masih sekolah, kuliah, atau kursus.

b. Anak kandung, anak tiri, atau anak angkat telah menikah yang dibuktikan dengan surat nikah atau akta perkawinan.

c. Anak kandung, anak tiri, atau anak angkat telah memiliki penghasilan sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari PPPK yang bersangkutan.

d. Anak kandung, anak tiri, atau anak angkat meninggal dunia yang dibuktikan dengan surat keterangan kematian.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More