Bukan Dadakan, Program Kartu PraKerja Dinilai Sudah Transparan

Minggu, 17 Mei 2020 - 10:20 WIB
Selain peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif dari pemerintah, mereka akan mendapatkan keterampilan sesuai dengan yang mereka kehendaki melalui daring. Soal vendor platform daring, Ace menjelaskan pemerintah sudah menyampaikan bahwa mekanisme penentuannya dilakukan secara terbuka. Platform digital yang menjadi vendor Kartu Prakerja selama ini sudah dikenal memiliki kreadibilitas dan pengalaman untuk menyelenggarakan pendidikan secara daring dan melayani dalam jumlah yang sangat banyak.

"Pemerintah menyediakan 8 platform digital, yang memilih platform digital mana yang sesuai dengan keinginan peserta Kartu Prakerja, ya peserta sendiri," tuturnya.

Direktur Komunikasi Program Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky sebelumnya juga memastikan bahwa pemerintah sudah sangat transparan dalam memilih vendor-vendor dan menunjuk vendor tersebut karena memenuhi syarat di Perpres/Permenko. Bahkan, platform digital lain juga dapat terlibat asal memenuhi syarat. "Nanti kami akan menambah platform digital yang siap memenuhi syarat di Perpres/Permenko," kata Panji.

Panji menegaskan bahwa pemilihan provider tidak dilakukan melalui penunjukan langsung, melainkan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Project Management Office (PMO) Prakerja telah diarahkan untuk segera bekerja sama dengan platform digital yang sudah siap memberikan jasa marketplace untuk pelatihan sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) No 3 Tahun 2020.

Dalam payung hukum itu disebutkan bahwa jangka waktu kerja sama ini adalah dua tahun, tetapi juga tergantung dari perjanjian kerja sama antara penyedia platfom dengan lembaga pelatihan. Persyaratan bagi lembaga pelatihan untuk ikut dalam program Kartu Prakerja khususnya dalam masa pandemi adalah memiliki program pelatihan yang online, konten digital, memiliki link website, minimal memiliki NIB. "Di masa awal ini tetap perjanjian kerja sama langsung, bukan ditunjuk. (Ketentuannya) ada di Permenko-nya," tegas dia.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!