Pejabat Pembuat Akta Tanah yang Terlibat Kasus Dino Patti Djalal Terancam Dipecat
Kamis, 11 Februari 2021 - 18:16 WIB
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan terus melakukan penyelidikan terkait kasus yang menimpa Penasihat Kemenparekraf, Dino Patti Djalal . Meskipun, kasus tersebut merupakan penipuan dan pemalsuan sertifikat tanah .
Menteri ATR atau Kepala BPN, Sofyan Djalil mengatakan, akan memeriksa keterlibatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam kasus pemalsuan sertifikat rumah milik ibu Dino Patti Djalal. Jika nantinya PPAT terbukti terlibat dan lalai dalam proses transaksi tanah yang terjadi, maka akan diambil tindakan pendisiplinan.
"PPAT yang terlibat akan diinvestigasi, kalau tidak hati-hati akan ambil tindakan hukum disiplin ke PPAT tersebut," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (11/2/2021).
Sofyan Djalil menambahkan, pihaknya bahkan tidak segan-segan untuk melakukan pemecatan kepada pejabat PPAT jika terbukti terlibat. Langkah ini dilakukan dalam rangka mewujudkan komitmen pemerintah untuk memberantas mafia tanah di Indonesia.
“Yang paling penting saya tegaskan, kalau PPAT terlibat akan saya hukum keras sekali sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kalau dia bagian dari mafia, akan diperiksa segera, kalau perlu kita pecat,” jelasnya.
Kasus pemalsuan sertifikat tanah yang terjadi pada ibu Dino merupakan bukti masih banyak mafia tanah yang berkeliaran di masyarakat. Meskipun sudah banyak yang ditangkap dan dijatuhi hukuman.
"Menyadarkan kita semua bahwa sertifikat tanah harus kita jaga, mafia tanah masih juga ada," ucap Sofyan.
Lihat Juga: Ambyar! Rumah Mewah di Kemang Dijual Pengontrak Santoso Halim, Diduga Sindikat Mafia Tanah
Menteri ATR atau Kepala BPN, Sofyan Djalil mengatakan, akan memeriksa keterlibatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam kasus pemalsuan sertifikat rumah milik ibu Dino Patti Djalal. Jika nantinya PPAT terbukti terlibat dan lalai dalam proses transaksi tanah yang terjadi, maka akan diambil tindakan pendisiplinan.
"PPAT yang terlibat akan diinvestigasi, kalau tidak hati-hati akan ambil tindakan hukum disiplin ke PPAT tersebut," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (11/2/2021).
Sofyan Djalil menambahkan, pihaknya bahkan tidak segan-segan untuk melakukan pemecatan kepada pejabat PPAT jika terbukti terlibat. Langkah ini dilakukan dalam rangka mewujudkan komitmen pemerintah untuk memberantas mafia tanah di Indonesia.
“Yang paling penting saya tegaskan, kalau PPAT terlibat akan saya hukum keras sekali sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kalau dia bagian dari mafia, akan diperiksa segera, kalau perlu kita pecat,” jelasnya.
Baca Juga
"Menyadarkan kita semua bahwa sertifikat tanah harus kita jaga, mafia tanah masih juga ada," ucap Sofyan.
Lihat Juga: Ambyar! Rumah Mewah di Kemang Dijual Pengontrak Santoso Halim, Diduga Sindikat Mafia Tanah
(akr)
tulis komentar anda